Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Paper Magister Ilmu Hukum (MIH) 2025 bertajuk “Reformasi Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Modern”, Kamis (6/11/2025), di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB.
Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk menyoroti urgensi pembaruan sistem peradilan dan penyelesaian sengketa di Indonesia yang dinilai masih berjalan lamban, tidak efisien, dan belum sepenuhnya transparan.
Dalam sambutannya, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa seminar ini merupakan langkah penting bagi perguruan tinggi hukum untuk ikut mengawal proses modernisasi hukum nasional, sejalan dengan visi digitalisasi layanan hukum yang tengah dikembangkan FH UB.
“Kami terus mendorong agar sistem hukum nasional beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pembaruan sistem peradilan bukan hanya soal perangkat hukum, tapi juga perubahan pola pikir agar akses keadilan semakin terbuka bagi masyarakat,” ujarnya.
Seminar menghadirkan sejumlah pakar hukum nasional, di antaranya Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI 2017–2024), Prof. Yohanes Sogar Simamora, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Universitas Airlangga), Dr. Hakim Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTUN Pekanbaru), serta Dr. Faizin Sulistio, S.H., M.H. (Akademisi FH UB).
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UB, Dr. Amelia Sri Kusumadewi, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa seminar ini merupakan manifestasi kewajiban akademik untuk menghadirkan ruang ilmiah bagi mahasiswa dan peneliti dalam memberikan masukan konkret terhadap reformasi hukum nasional.
“Negara tidak akan tumbuh cepat tanpa sistem peradilan yang efisien dan transparan. Melalui seminar ini, kami ingin membuka wacana dan solusi terhadap problem klasik sistem hukum Indonesia,” ujarnya.
Melalui forum ilmiah ini, Fakultas Hukum UB menegaskan komitmennya sebagai pusat pengembangan hukum modern dan adaptif terhadap era digital, sekaligus berperan aktif dalam memperkuat sistem peradilan yang lebih akuntabel dan berkeadilan.(Din)










