Kanal24, Malang – Kementerian Koperasi dan UKM RI (KemenkoPUKM) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan kegiatan diskusi yang membahas Rancangan Undang-undang Perkoperasian yang tengah direvisi. Acara yang bertajuk Serap Aspirasi tersebut telah terlaksana pada Senin (18/12/2023).
Tujuan dari diadakannya acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada pemangku kepentingan perihal revisi Undang-undang Perkoperasian, Serta memberi informasi dan basis analisis bagi pemerintah, gerakan koperasi, dan sektor wisata.
Acara yang berlangsung di Auditorium lantai 6 Gedung A FH UB ini dimaksudkan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan tentang revisi Undang-undang Perkoperasian serta memberikan informasi dan basis analisis bagi pemangku kepentingan (pemerintah/gerakan koperasi/swasta) sebagai dasar formulasi kebijakan dalam penyusunan ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-undang Perkoperasian.
Acara ini dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk akademisi seperti Prof. Dr. Maryunani, S.E., M.S., dan Dr. Herman Suryokumoro, S.H., M.S. Tim Ahli dari KemenkoPUKM yang terdiri dari Noer Sutrisno MA, PhD, Dr. Agung Nur Fajar, dan Ir. Arfian Muslim MR., juga hadir dan menyampaikan harapan mereka agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi anggota koperasi dan mempermudah operasional mereka.
Noer Sutrisno MA, PhD, dalam sambutannya, menekankan pentingnya melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Dia percaya bahwa melalui dialog terbuka dan partisipatif, kita dapat menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan koperasi sebagai pilar ekonomi yang kuat.
Diskusi dimulai dengan penjelasan rinci tentang perubahan substansial dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Tim dari KemenkoPUKM menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyerapan aspirasi ini adalah untuk meningkatkan kejelasan regulasi, mendukung inovasi dalam koperasi, dan menciptakan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan koperasi.
Pemerintah berencana untuk terus mendorong proses partisipatif ini dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam berbagai tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Kegiatan Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi dasar untuk pembentukan regulasi yang lebih inklusif dan mampu menciptakan ekosistem koperasi yang tangguh di Indonesia. (rma/fan)