Kanal24, Malang — Wacana pelibatan militer dalam penanganan terorisme kembali memantik perdebatan serius di kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Di tengah dinamika keamanan global, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh mengabaikan prinsip dasar negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.
Isu ini menjadi fokus Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama organisasi pemantau hak asasi manusia Imparsial, Rabu (4/3/2026).
Diskusi yang berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farhan Lantai 10 Gedung C FH UB tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil yang memiliki kepakaran di bidang hukum, politik, dan hak asasi manusia, yakni Ardi Manto Adiputra selaku Direktur Imparsial, Dr. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB, serta Arief Setiawan, S.IP., MPS dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, dengan Akhol Firdaus sebagai moderator, untuk mengulas secara kritis implikasi RanPerpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dari perspektif negara hukum, demokrasi, relasi sipil–militer, dan perlindungan hak asasi manusia.

Menjaga Prinsip Negara Hukum
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FH UB, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil, menjelaskan bahwa forum akademik ini bertujuan memastikan setiap kebijakan keamanan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa ketika ada rencana peraturan terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, kebijakan tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta supremasi sipil,” ujarnya.
Menurut Muktiono, diskusi ini juga menjadi ruang akademik untuk memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus memperkuat literasi kritis mahasiswa terhadap proses pembentukan regulasi.
“Tujuannya memberikan masukan terhadap kebijakan hukum penerbitan RanPerpres agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, HAM, dan demokrasi, sekaligus memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar memiliki pandangan kritis terhadap proses pembentukan regulasi tersebut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian akademik dari forum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih hati-hati.
“Hasil studi ini tentu akan menjadi masukan bagi pemerintah maupun legislator agar berhati-hati dalam konteks pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya.

Risiko Tumpang Tindih Kewenangan
Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB, Dr. Milda Istiqomah, menegaskan bahwa secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun persoalan muncul ketika rancangan peraturan presiden mencoba mengatur lebih rinci peran militer dalam berbagai tahap penanganan terorisme.
“Dalam Undang-Undang Anti Terorisme sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Namun rancangan Perpres ini mengatur secara lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” ujarnya.
Menurut Milda, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini telah memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti BNPT dan Densus 88.
“Kami khawatir ketika TNI dilibatkan secara luas akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang selama ini sudah memiliki peran dalam penanganan terorisme,” katanya.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
“Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan polisi tidak mampu menangani sendiri, maka TNI bisa dilibatkan. Tetapi pengaturannya seharusnya berada di tingkat undang-undang, bukan hanya dalam Perpres,” ujarnya.

Kekhawatiran Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai proses penyusunan RanPerpres tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai.
Menurutnya, minimnya keterbukaan dalam proses pembahasan berpotensi menyembunyikan pasal-pasal yang berdampak terhadap kebebasan sipil.
“Kami melihat proses pembahasan RanPerpres ini tidak transparan dan tidak cukup akuntabel. Biasanya jika prosesnya tertutup, terdapat klausul yang berpotensi merugikan masyarakat sipil,” ujarnya.
Ardi juga menyoroti beberapa ketentuan dalam rancangan tersebut yang dinilai terlalu luas dan berpotensi memberikan kewenangan besar kepada militer.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah definisi ancaman terhadap ideologi negara yang dinilai membuka ruang interpretasi yang sangat luas.
“Definisi ancaman terhadap ideologi bangsa dalam rancangan tersebut sangat luas. Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” katanya.
Menurut Ardi, pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme juga berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” ujarnya.

Antara Keamanan dan Demokrasi
Diskusi publik ini menegaskan bahwa penanggulangan terorisme memang menjadi kebutuhan penting dalam menjaga stabilitas negara. Namun kebijakan keamanan tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam perspektif akademik, perdebatan tentang RanPerpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menunjukkan bahwa isu keamanan nasional selalu berada di persimpangan antara efektivitas penanganan ancaman dan komitmen terhadap prinsip negara hukum.
Melalui forum diskusi seperti ini, kampus diharapkan dapat terus menjadi ruang kritis yang mengawal kebijakan publik agar tetap berpijak pada konstitusi, demokrasi, serta perlindungan hak-hak sipil.(Din/Qrn)













