Kanal24, Malang — Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses masyarakat. Melalui peluncuran program Rumah Curhat yang dilaksanakan di Balai Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, FH UB resmi membuka akses konsultasi hukum gratis di dua kecamatan sekaligus, yaitu Wonosari dan Ngajum, Kabupaten Malang.
Program ini merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang secara langsung menjawab kebutuhan warga desa terhadap informasi dan pendampingan hukum tanpa harus menempuh birokrasi panjang atau biaya tinggi.
Baca juga:
MMD UB Gagas Edukasi Sampah Kreatif Lewat Program EcoCraft

Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Akses Hukum
Peresmian Rumah Curhat dilakukan secara simbolis oleh Pemerintah Kabupaten Malang, yang diwakili oleh Plt. Kepala Bagian Hukum, Ari Hendra. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif dari kalangan akademisi yang dinilai mampu menjangkau akar persoalan masyarakat.
“Program ini adalah langkah konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap konsultasi hukum yang mudah dijangkau dan tanpa biaya. Pemkab Malang sangat mendukung dan berharap Rumah Curhat menjadi solusi yang berkelanjutan,” ujar Ari Hendra.
Kolaborasi Akademik dan Aksi Sosial
Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Rumah Curhat merupakan manifestasi nyata dari prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bukan hanya sebagai wadah belajar, universitas juga harus hadir sebagai agen transformasi sosial.
“Lewat Rumah Curhat, kami ingin menjembatani kesenjangan informasi hukum di desa. Mahasiswa kami tidak hanya belajar teori, tetapi juga mengabdi dan hadir langsung di tengah masyarakat,” jelas Dr. Aan.
Dalam pelaksanaan program ini, FH UB mengintegrasikan mahasiswa PKM dan dosen pembimbing dengan firma-firma hukum rekanan untuk memastikan bahwa kualitas layanan konsultasi hukum tetap profesional dan terjamin.
Pojok Rembuk: Ruang Aman untuk Warga
Camat Wonosari, Desy Ariyanti, S.STP., M.M., juga menyampaikan dukungan penuh atas berdirinya Rumah Curhat. Menurutnya, kehadiran layanan ini akan mendorong warga untuk lebih terbuka menyampaikan masalah hukum yang mereka hadapi.
“Dengan adanya pojok konsultasi seperti ini, warga bisa curhat soal hukum tanpa takut atau bingung harus ke mana. Apalagi sudah difasilitasi ruang khusus di balai desa yang kita beri nama Pojok Rembuk,” ujar Desy.
Pemerintah desa turut ambil bagian dalam penyediaan fasilitas ruangan dan sosialisasi program kepada warga sekitar. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan menurunkan potensi konflik sosial yang kerap muncul akibat minimnya pemahaman hukum.
Sinergi Multipihak untuk Dampak Berkelanjutan
Acara peresmian dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari pimpinan kecamatan, kepala desa dari dua kecamatan sasaran, mahasiswa FH UB yang menjalankan PKM, hingga perwakilan firma hukum yang akan menjadi mitra strategis Rumah Curhat.
Program ini juga dirancang untuk memiliki kesinambungan. FH UB telah menyusun mekanisme pelayanan berkala, pelaporan kasus, serta pendampingan hukum lanjutan yang dapat diakses oleh warga melalui skema kerja sama jangka panjang dengan pemerintah desa dan firma hukum.

Baca juga:
MMD UB Latih Perangkat Desa Tawangargo Kelola Informasi Digital
Menutup Kesenjangan, Membangun Kepercayaan
Peluncuran Rumah Curhat di Kecamatan Wonosari dan Ngajum merupakan simbol penting dari bagaimana institusi pendidikan tinggi dapat berperan aktif membangun masyarakat yang sadar hukum. Tidak hanya memberi solusi atas persoalan hukum yang dihadapi warga, program ini juga menanamkan kepercayaan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu.
Dengan pendekatan partisipatif dan sinergi lintas sektor, FH UB membuktikan bahwa pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan dapat hadir hingga ke tingkat desa, membuka ruang dialog, dan membangun budaya hukum yang inklusif sejak akar rumput. (nid)