Kanal24, Malang – Upaya refleksi kritis terhadap dinamika pengelolaan agraria dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia sepanjang 2025 dilakukan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui forum Catatan Akhir Tahun Pengelolaan Agraria dan Sumber Daya Alam Indonesia Tahun 2025, yang digelar pada Senin (22/12/2025) di Ruang Sidang 3 Gedung A Lantai 6 FH UB, Malang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kompartemen Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Hukum Agraria (PPHA) FH UB, sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam menyikapi berbagai persoalan agraria yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Forum tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn, akademisi bidang Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam FH UB, serta Prof. Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Agraria FH UB. Keduanya memaparkan evaluasi, kritik, sekaligus proyeksi tata kelola agraria Indonesia berdasarkan perspektif konstitusional dan pengalaman empiris sepanjang 2025.
Baca juga:
Kasus ASDP dan Batas Tipis Bisnis vs Pidana: FH UB Bentuk Eksaminasi Publik

Forum Akademik untuk Refleksi Kebijakan Agraria
Koordinator Kompartemen Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam FH UB, Setiawan Wicaksono, menjelaskan bahwa penyelenggaraan catatan akhir tahun ini dimaksudkan sebagai ruang refleksi akademik atas berbagai kebijakan dan praktik pengelolaan agraria serta SDA yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
āKami merasa perlu menghadirkan forum ini untuk menyikapi perkembangan dan persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat, khususnya terkait pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan agraria serta sumber daya alam,ā ujar Setiawan dalam sambutannya.
Menurutnya, kontribusi pemikiran dari kalangan akademisi penting agar pengelolaan agraria di Indonesia ke depan tidak semata berorientasi administratif atau ekonomi, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat sosial dan memakmurkan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Tradisi Akademik Catatan Akhir Tahun
Sementara itu, Prof. Dr. Imam Koeswahyono menekankan bahwa forum ini diharapkan menjadi awal dari tradisi akademik tahunan di lingkungan FH UB. Ia menyebut, perguruan tinggi memiliki mandat moral dan konstitusional melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk terlibat aktif dalam membaca dan mengkritisi kebijakan negara.
āKami berharap ini menjadi perintisan tradisi bahwa setiap akhir tahun, insan akademik melakukan overview terhadap apa yang terjadi sepanjang satu tahun sebelumnya, khususnya dalam bidang agraria dan sumber daya alam,ā jelasnya.
Ia menambahkan, refleksi tersebut tidak dimaksudkan semata untuk mengkritik, tetapi untuk menawarkan sudut pandang akademik berbasis konstitusi, hukum, dan keadilan sosial.
Pergeseran Makna Penguasaan Negara
Dalam pemaparannya, Prof. Imam menyoroti adanya pergeseran makna konsep ādikuasai oleh negaraā sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, sepanjang 2025 praktik kebijakan agraria menunjukkan kecenderungan negara berperan sebagai fasilitator investasi, alih-alih sebagai penjaga keadilan sosial.
āNegara semakin tampil sebagai regulatory facilitator, bukan lagi guardian of social justice. Akibatnya, reforma agraria lebih banyak dimaknai sebagai legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, bukan penataan ulang struktur penguasaan tanah yang berkeadilan,ā ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Prof. Imam, berkontribusi pada masih tingginya konflik agraria struktural, terutama di kawasan hutan, perkebunan skala besar, pertambangan, dan proyek strategis nasional.
Konflik Agraria dan Dampak Ekologis
Forum ini juga menyoroti keterkaitan antara konflik agraria dan meningkatnya bencana ekologis. Beberapa peristiwa banjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menjelang akhir 2025 dinilai sebagai akumulasi dari kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Selain itu, fragmentasi kewenangan antar lembaga, disharmoni regulasi sektoral, serta lemahnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat menjadi persoalan serius yang disoroti dalam catatan akhir tahun tersebut.
āPengakuan terhadap masyarakat hukum adat masih bersifat deklaratif dan prosedural. Dalam praktiknya, hak ulayat sering kali kalah oleh izin konsesi,ā kata Prof. Imam.
Pernyataan Sikap Akademisi FH UB
Sebagai bagian dari forum, PPHA dan Kompartemen Hukum Agraria dan SDA FH UB juga menyampaikan pernyataan sikap yang berisi sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya, mendesak pemerintah untuk melakukan penataan ulang tata kelola agraria sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, menghentikan penerbitan izin konsesi yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik agraria, serta mempercepat penyelesaian sengketa agraria secara berkeadilan.
FH UB juga menyatakan kesiapan untuk berperan aktif melalui riset, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat dalam mendorong tata kelola agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Peran Kampus dalam Isu Agraria
Melalui Catatan Akhir Tahun Pengelolaan Agraria dan SDA Indonesia 2025, FH UB menegaskan perannya sebagai ruang intelektual yang tidak hanya mencetak sarjana hukum, tetapi juga turut menjaga arah kebijakan publik agar tetap sejalan dengan nilai keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.
Forum ini diharapkan menjadi pengingat bahwa persoalan agraria bukan sekadar isu hukum atau administrasi pertanahan, melainkan menyangkut masa depan demokrasi, kesejahteraan rakyat, dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia. (nid/dht)














