Kanal24, Malang – Berdasarkan laporan Condor Ferries, Shocking Ocean Plastic Statistics: The Threat to Marine life, The Ocean & Humanity, terdapat sekitar 12,7 juta ton sampah plastik di lautan setiap tahunnya. Berdasarkan jumlah tersebut, sekitar 3,53 juta ton atau 29% sampah plastik di lautan berasal dari Tiongkok.
Negara Asia lain juga turut menyumbang sampah plastik terbesar, dengan persentase sebesar 21%. Indonesia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan Sri Lanka merupakan negara di Asia yang turut berkontribusi besar terhadap banyaknya sampah plastik di lautan.
Tersedianya instrument hukum baik nasional maupun internasional dalam penanggulangan pencemaran di laut, seharusnya membuat angka pencemaran di laut bisa ditekan melalui penegakan hukum.
Tim Kajian dari Unit Hukum Internasional, Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) bersama dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) terkait dengan kajian penegakkan hukum atas pencemaran laut dunia.
Kegiatan FGD berlangsung di Kantor Bakamla RI, Jakarta pada 16 November 2022 dengan mengusung tema “Penanggulangan Pencemaran Laut akibat Sampah Plastik Berdasarkan Hukum Internasional.”
FGD tersebut membahas beberpa hal antara lain identifikasi regulasi nasional dan internasional berkaitan dengan pencemaran di laut, khususnya akibat sampah plastic, harmonisasi antara hukum internasional dan nasional, kendala-kendala yang dihadapi Bakamla RI dalam penegakan hukum di laut berkaitan dengan penanggulangan pencemaran laut akibat sampah plastik, serta solusi yang memungkinkan dilakukan dimasa mendatang.
Ketersediaan regulasi internasional dan nasional dalam penanggulangan pencemaran di laut, sayangnya tidak mampu menekan pencemaran sampah plastic di laut.
Menurut Tim Kajian FHUB permasalahan utama dalam penegakan hukum di laut berkenaan dengan pencemaran lingkungan di laut adalah tidak terintagrasinya informasi tentang pelanggaran pencemaran di laut.
Selain itu koordinasi dan minimnya biaya dalam mendukung proses penegakan di laut juga berkontribusi dalam lemahnya penegakan hukum di laut khususnya mengenai pencemaran akibat sampah plastik.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Hukum, Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, SH, M.I.L.I.R. mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan penegakan hukum kepada pelaku pencemaran sampah plastik di laut.
“Untuk penegakan hukum terkait sampah plastik yang ada dilaut, jujur kami masih mengupayakan ini, dikarenakan kami belum bisa mengenakan sanksi kepada pelaku, karena kami sendiri tidak tahu dan sulit diketahui bahwa pelaku yang membuang sampah dilaut merupakan warga Negara Indonesia atau bukan.” jelasnya.
FGD tersebut diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Program Dosen Berkarya, dimana dosen berkegiatan di luar kampus guna meningkatkan kerjasama Perguruan Tinggi dengan mitra eksternal.
Hadir dalam FGD tersebut Ketua Tim Kajian FHUB, Dhiana Puspitawati, SH, L. LM, Ph.D. beserta tim dosen lainnya, Dr Adi Kusumaningrum, SH, MH, Rika Kurniaty, SH, MA, Ph.D, Yasniar Rachmawati, SH, MH, Prischa Listiningrum, SH, L.LM serta 2 mahasiswa FHUB, Ida Bagus Ayodya Maheswara dan Rangga Vandy Wardana.
Sementara itu dari Bakamla RI hadir Kepala Kantor Pusat Informasi Marabahaya Laut, Kolonel Bakamla Asep Budiman, Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi UdaraMaritim, Kolonel Bakamla Krisworo Ramawijaya, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya, Kolonel Bakamla Suhardi Sitepu, SH, MH, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Hukum, Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, SH, M.I.L.I.R, Analisis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Hukum, Mayor Bakamla Novi Sandra Mayangsari, SH, MH, Analisis Hukum Direktorat Hukum, Lettu BAkamla Pradhiptya Khrisna, SH dan Analisis Hukum Direktorat Hukum, Lettu Bakamla Cendra Duta Patria, SH.