Kanal24, Malang – Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB) menggelar acara terkait “Pembangunan Zona Integritas Lingkungan Unit Kerja Universitas Brawijaya” pada Selasa (03/10/2023) di Aula FIB UB. Dekan FIB UB, Hamamah, S.Pd., M.Pd., Ph.D. menyampaikan bahwa FIB mendeklarasikan diri menjadi Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kami mempelajari semua dokumen dan menyiapkan semua yang harus disiapkan. Kemudian, tentunya yang penting adalah sosialisasi-sosialisasi sudah kami lakukan sebelum deklarasi kepada semua Civitas Akademika,” ungkap Hamamah.
Lebih lanjut, Hamamah menjelaskan bahwa pihaknya harus memenuhi apa yang telah ditulis di dokumen. Melalui dokumen tersebut, pihak FIB menjanjikan ada perubahan yang akan dilakukan oleh FIB. Pihaknya telah membuat timeline bagaimana perubahan yang dilakukan dan tahapan-tahapan dari semua Civitas Akademika. Lalu, melalui kegiatan tersebut, bagaimana tendik, dosen, dan seluruh pihak FIB UB mensosialisasikan kepada mahasiswa FIB UB.
Target implementasi yang dibuat untuk semua pihak dan stakeholder yang berhubungan dengan FIB adalah bahwa FIB UB menerapkan Zona Integritas dan mengetahui definisi yang harus dilakukan dan dihindari, sehingga deklarasi yang dilakukan FIB UB benar-benar terwujud.
Hamamah juga menambahkan bahwa Zona Integritas yang dilakukan di UB sudah dilakukan dari tahun lalu (2022) dengan uji coba. Pada tahapan uji coba tersebut ada fakultas yang menjadi percontohan sehingga dengan model tersebut sudah terbentuk template yang dilaksanakan di seluruh fakultas yang ada di UB.
“Harapannya ada perubahan menuju yang baik. Kita ada agen perubahan yang kita bentuk, ditunjukkan semua perencanaan tentang perubahan yang kita harapkan. Jadi, memang Zona Integritas ini kan ada standar yang harus kita ikuti dan bagaimana kita berubah dari kondisi yang sekarang menuju standar yang ideal,” ujar Hamamah.
Berdasarkan Roadmap Reformasi Birokrasi UB 2020-2024, Zona Integritas tercipta untuk “Mewujudkan Tata Kelola Universitas Brawijaya yang Baik, Bersih, dan Bereputasi Internasional” dengan “berubah lebih cepat, berkarya lebih hebat”.
Agen perubahan yang disinggung Dekan FIB UB, Hamamah memiliki posisi untuk manajemen perubahan. Pertama, melakukan mekanisme pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dengan pencanangan ZI, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, dan pemantauan pembangunan. Kemudian, juga melakukan kerangka logis pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dengan komponen pengungkit (60%) dan komponen hasil (40%).
Tujuan FIB UB menuju ZI adalah mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN). Kondisi yang ingin diwujudkan adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja, menurunnya resiko kegagalan akibat resistensi terhadap perubahan, dan implementasinya Core Value ASN Berakhlak.
Sementara itu, Ketua ZI FIB UB sekaligus Wakil Dekan 1 Bidang Akademik FIB UB, Sahiruddin, M.A, Ph.D. menyampaikan bahwa UB adalah tempat yang bebas dari korupsi, maka FIB juga sama. Namun, FIB berkomitmen untuk menjadikan fakultas berinvestasi untuk mewujudkan menjadi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“UB adalah institusi pendidikan yang bebas dari korupsi, begitu juga di FIB. Namun, FIB berkomitmen untuk menjadikan FIB sebagai fakultas yang berinvestasi untuk mewujudkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tutup Sahiruddin. (nid/suk)