Kanal24, Malang – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) FISIP-FIB Bakti Desa (FBD) Jantra 82, yang merupakan gabungan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB), mengadakan sosialisasi bertajuk “Pentingnya Legalitas Usaha” di Balai Desa Ampelgading pada Senin (8/7/2024).
Acara ini diadakan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang dan dihadiri oleh kelompok tani, pemilik UMKM, dan masyarakat Desa Ampelgading.
Muhammad Azzam Kasyful Asror, koordinator Kelompok FBD Jantra 82, menyatakan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha, baik kecil maupun besar.
“Kami ingin memberikan pembekalan kepada warga desa supaya mereka mengetahui seberapa pentingnya legalitas untuk sebuah produk maupun usaha mikro yang mereka miliki. Kami juga ingin memberikan bantuan legalitas secara langsung terhadap produk yang dimiliki oleh warga desa,” jelas Azzam kepada Tim Kanal 24 (9/7/2024).
Sosialisasi ini memerlukan persiapan sekitar satu minggu, yang mencakup menghubungi pemateri, menyiapkan venue, serta menyebarkan undangan kepada peserta.
Azzam menjelaskan bahwa topik legalitas dipilih berdasarkan wawancara dengan warga dan tokoh utama Desa Ampelgading. Mereka menemukan bahwa banyak warga desa yang belum memahami pentingnya legalitas usaha.
Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Beberapa peserta baru mengetahui bahwa jenis-jenis usaha tertentu memerlukan legalitas dari pemerintah. Marliadi, salah satu tokoh masyarakat Desa Ampelgading, mengapresiasi kegiatan ini dan mengakui bahwa banyak warga yang masih awam tentang pentingnya legalitas usaha.
“Kegiatan sosialisasi kepengurusan formalitas UMKM ini sangat penting. Narasumbernya bagus dalam penyampaiannya. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya legalitas ini,” ujar Marliadi kepada Tim Kanal24. Ia menambahkan bahwa semua jenis usaha perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), dan ini harus disosialisasikan lebih luas.
Azzam berharap kegiatan ini dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat Desa Ampelgading untuk membuat legalitas usaha. “Harapan kami dengan adanya kegiatan tersebut, warga desa mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang kemudian pengetahuan mengenai legalitas tersebut dapat diterapkan pada produk UMKM yang mereka miliki,” tambahnya di akhir sesi wawancara.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Ampelgading dapat lebih memahami dan mengaplikasikan pentingnya legalitas usaha demi kemajuan ekonomi desa mereka.(erf)