KANAL24, Malang – Proses pembunuhan mikroorganisme dalam hal ini virus penyebab penyakit dengan bahan kimia atau disinfeksi merupakan suatu prosedur yang wajib dilakukan untuk mensterilkan suatu tempat dari adanya virus. Masih dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Universitas Brawijaya, salah satu fakultas yang juga telah menerapkan disinfeksi tersebut adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB. Prosedur disinfeksi ini telah dilaksanakan sejak senin (16/3/2020) kemarin.
Proses pembunuhan virus ini dilakukan dengan menggunakan disinfektan beralkohol 90 persen.
“Proses disinfeksi ini meliputi seluruh ruangan di tiap lantai baik di gedung A maupun di gedung B. Khusus untuk masjid dan ruang ujian setelah dilakukan disinfeksi langsung disterilisasi sehingga belum dapat digunakan. Untuk pelaksanaan sidang skripsi ataupun ujian lain semua dipusatkan di ruang kelas,” kata Kasubag Umum dan Keuangan FISIP UB, Sutan Rohman kepada kanal24.co.id, rabu (18/3/2020)
Lanjutnya, pemusatan ruang kelas ini dinilai lebih dapat dikontrol dan lebih mudah dilakukan proses disinfeksi. Untuk pembersihan ruang kerja tendik, masjid, dan ruang ujian dilakukan secara berkala, sedangkan untuk pembersihan ruang kelas dilakukan setiap hari.
Satgas Covid-19 UB Genjot Produksi Hand Sanitizer
Selain telah melaksanakan prosedur disinfeksi, FISIP juga telah menerapkan sistem satu pintu. Mahasiswa dan tendik hanya bisa masuk melalui pintu utama gedung A FISIP UB. Tepat setelah memasuki gedung, petugas keamanan akan melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal gun dan mewajibkan setiap orang membersihkan tangannya dengan hand sanitizer yang telah disediakan. (meg)