Kanal24 – Food estate (lumbung pangan) menjadi program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tercatat sudah banyak food estate dibuka di daerah-daerah Indonesia. Salah satu tujuan yang hendak dicapai ialah ketahanan pangan nasional.
Beberapa tanaman yang dikembangkan dalam food estate, di antaranya tanaman pangan, hortikultura, dan lainnya. Lumbung pangan yang terdiri dari berbagai macam tanaman ini harapannya dapat menghasilkan produksi yang lebih banyak. Selain keperluan dalam negeri, tetapi juga untuk diekspor ke luar negeri.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan food estate nyatanya harus menyentuh komoditas lain yang beragam. Komoditas perkebunan, peternakan, dan juga perikanan mulai dijamah oleh konsep ini. Tanaman seperti kelapa genjah, buah-buahan, sayuran, serta ternak ayam juga harus dikembangkan.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan RAPBN TA 2023, anggaran ketahanan pangan pada tahun 2023 berada pada angka Rp94,98 triliun. Anggaran ini dinilai kompeten untuk membiayai kebutuhan lumbung pangan di Indonesia.
Implementasi food estate nyatanya harus dilakukan beriringan dengan pendampingan kontrol kualitas (quality control). Hal ini tentunya bertujuan untuk memastikan kualitas produk food estate agar sesuai dengan standard yang ditetapkan pembeli.
Tak hanya itu, pelibatan petani juga diperlukan. Diharapkan petani sebagai pengelola bukan hanya sebagai penyedia bahan baku saja. Hal ini dapat membuat nilai tambah untuk petani tesebut dan meningkatkan kebermanfaatan yang luas untuk food estate tersebut.
Konsep pengembangan food estate dirancang dengan pendekatan aspek hulu dan hilir. Hal ini berarti kegiatan penyediaan infrastruktur pertanian, irigasi, aplikasi teknologi pada budidaya, pengelolaan dan pemasaran hasil panen, jaminan pasar, dan penguatan kelembagaan harus dapat terlaksana dengan baik.
Rancangan food estate tentunya memerlukan partisipasi banyak pihak oleh seluruh kementrian/ lembaga. Tak lupa juga menggandeng stakeholder untuk sinergitas dalam kolaborasi. Hal ini untuk mempermudah perwujudan food estate tersebut.
Terkait dengan ketersediaan lahan, pemerintah sedang menyiapkan food estate di wilayah-wilayah Indonesia. Tercatat, Kalimantan tengah seluas 29.000 hektare dan Sumatera Utara seluas 20.000 hektare. Selain itu, di Papua seluas 210.000 hektare dan NTT 25.000 hektare.
Sektor perikanan, pemerintah berusaha membuat sentra kelautan perikanan terpadu. Rencananya sentra ini akan dibuat di perbatasan terluar Indonesia. Mengingat luas wilayah Indonesia yang didominasi oleh lautan sehingga berkontribusi untuk ketahanan pangan khususnya sektor perikanan.
Kementrian Pertanian sebagai kementrian yang membawahi program ini menganggap food estate meningkatkan nilai tambah produksi pertanian lokal; pengembangan usaha tani secara masif; penyerapan tenaga kerja pertanian; integrasi sistem produksi, pengolahan, dan pemasaran; serta murahnya harga pangan karena stok yang melimpah. (raf)