KANAL24, Jakarta – Direksi PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) berjanji akan segera memenuhi ketentuan tentang jumlah saham beredar yang di publik ( free float ) minimal 7,5 persen. Merger dengan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah menyebabkan kepemilikan saham BRIS oleh investor publik mengalami dilusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Keuangan BRIS, Fahmi Subandi dalam acara Public Expose BRIS yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
“Dalam waktu tertentu, kami akan segera menaikkan jumlah saham publik,” ujar Fahmi.
Sebelum melakukan merger dengan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah, kepemilikan publik di BRIS mencapai 18,47 persen per akhir September 2020. “Setelah bergabung terjadi dilusi menjadi sekitar 4 persen,” ujar Fahmi.
Fahmi menegaskan, rencana menambah kepemilikan publik tersebut untuk memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait free float minimal 7,5 persen. Sebelum merger, kepemilikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) di BRIS mencapai 73 persen dan DPLK BRI sebesar 8,53 persen.
Namun pasca merger, kepemilikan investor di BRIS mengalami dilusi, yakni BBRI menjadi 17,4 persen, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar 51,2 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebesar 25 persen, DPLK BRI sebesar 2 persen dan publik sebesar 4,4 persen.(sdk)