Kanal24 — Keputusan pemerintah Indonesia memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia hingga 2061 menandai lebih dari sekadar kelanjutan kontrak pertambangan. Kesepakatan yang meningkatkan kepemilikan nasional menjadi sekitar 63 persen saham itu memperlihatkan bagaimana tambang terbesar di Papua kini berada di persimpangan antara agenda kedaulatan ekonomi nasional dan dinamika geopolitik mineral kritis dunia.
Di tengah perlombaan global mengamankan pasokan logam strategis untuk energi bersih dan industri teknologi, Grasberg tidak lagi hanya berbicara soal emas dan tembaga. Ia telah berubah menjadi aset strategis yang memengaruhi posisi Indonesia dalam arsitektur ekonomi internasional.
Pemerintah menyebut kesepakatan terbaru sebagai penguatan kontrol negara atas sumber daya alam. Namun para analis melihatnya sebagai kompromi realistis: meningkatkan kepemilikan nasional tanpa mengguncang stabilitas investasi dan rantai pasok global yang bergantung pada produksi tambang tersebut.
Tambang yang Nilainya Melampaui Ekonomi Nasional
Grasberg merupakan salah satu cadangan tembaga terbesar di dunia, komoditas yang kini menjadi tulang punggung transisi energi global. Kendaraan listrik, jaringan listrik energi terbarukan, hingga pusat data digital membutuhkan tembaga dalam skala masif.
Proyeksi Badan Energi Internasional menunjukkan permintaan tembaga dunia dapat melonjak lebih dari dua kali lipat hingga 2040. Dalam konteks ini, keberlangsungan produksi Freeport menjadi kepentingan strategis banyak negara industri.
Bagi Indonesia, posisi tersebut menciptakan peluang sekaligus dilema: bagaimana memperkuat kedaulatan sumber daya tanpa kehilangan akses terhadap teknologi, modal, dan pasar global.

Dari Nasionalisasi ke Negosiasi Panjang
Transformasi hubungan Indonesia–Freeport dimulai pada 2018 ketika pemerintah mengambil alih mayoritas saham hingga 51 persen melalui skema divestasi.
Namun perubahan operasi menuju tambang bawah tanah menghadirkan realitas baru. Metode block caving yang digunakan di Grasberg membutuhkan investasi puluhan miliar dolar serta pengalaman operasional panjang.
Perpanjangan izin hingga 2061 menjadi jalan tengah: Indonesia meningkatkan kepemilikan secara bertahap, sementara Freeport memperoleh kepastian investasi jangka panjang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perpanjangan izin dilakukan untuk menjaga keberlanjutan produksi sekaligus memastikan manfaat ekonomi tetap mengalir bagi negara dan daerah penghasil.
“Karena puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035, maka penting bagi kita mencari solusi untuk menjaga eksistensi dan keberlanjutan usaha di Timika, Papua,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga operasi tambang tetap berjalan, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja, serta memperkuat pendapatan daerah melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kesepakatan terbaru menambah divestasi 12 persen saham sehingga kepemilikan Indonesia ditargetkan mencapai sekitar 63 persen pada 2041.
Perjalanan Freeport di Indonesia (1967–2061)
1967 — Kontrak Karya Pertama
Pemerintah Indonesia menandatangani kontrak karya dengan Freeport Sulphur Company.
1991 — Perpanjangan Kontrak Generasi II
Kontrak diperbarui hingga 2021 dengan opsi operasi sampai 2041.
2018 — Indonesia Jadi Pemegang Saham Mayoritas
Indonesia mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia melalui MIND ID.
2019 — Peralihan ke IUPK
Status kontrak berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
2023–2024 — Transisi Underground Mining
Operasi beralih ke tambang bawah tanah metode block caving.
Februari 2026 — Kesepakatan Perpanjangan
Izin operasi diperpanjang hingga 2061 dengan tambahan divestasi 12%.
2041 — Target Kepemilikan Nasional 63%
Sebagian saham tambahan dialokasikan juga bagi pemerintah daerah Papua.
2061 — Akhir Masa IUPK Baru
Mayoritas Saham dan Batas Kedaulatan
Secara hukum korporasi, mayoritas saham memberi Indonesia kendali strategis dalam pengambilan keputusan perusahaan, termasuk arah investasi dan distribusi dividen.
Namun kontrol formal tidak otomatis berarti kemandirian penuh.
Operasi tambang bawah tanah tetap bergantung pada teknologi, sistem keselamatan, dan manajemen produksi yang selama puluhan tahun dikembangkan Freeport-McMoRan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kedaulatan sumber daya modern tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan aset, tetapi juga penguasaan teknologi dan kapasitas industri nasional.
Perpanjangan hingga 2061 karenanya dipandang sebagai periode transisi—waktu bagi Indonesia untuk membangun kemampuan teknis sebelum mengambil peran yang lebih dominan di masa depan.

Hilirisasi: Strategi Nilai Tambah dan Politik Industri
Kesepakatan baru juga memperkuat agenda hilirisasi mineral, termasuk rencana pengembangan fasilitas pemurnian tambahan di Papua selain smelter utama di Gresik.
Pemerintah berharap model hilirisasi yang sukses pada komoditas nikel dapat direplikasi pada tembaga dan emas, sehingga manfaat ekonomi tidak berhenti pada ekspor bahan mentah.
Namun keberhasilan strategi ini bergantung pada kesiapan industri domestik, investasi teknologi, serta pembangunan sumber daya manusia di wilayah penghasil.
Tanpa itu, hilirisasi berisiko menjadi sekadar kewajiban administratif tanpa transformasi ekonomi nyata.
Tambang di Tengah Persaingan Geopolitik Indo-Pasifik
Kesepakatan Freeport berlangsung di tengah meningkatnya persaingan global atas mineral kritis antara kekuatan ekonomi besar.
Banyak negara produsen mulai memperketat kontrol nasional atas sumber daya mereka, sementara negara industri berupaya mengamankan rantai pasok jangka panjang. Dalam konteks ini, stabilitas operasi Grasberg memiliki arti strategis bagi keamanan industri global.
Indonesia memilih pendekatan yang relatif moderat: meningkatkan kepemilikan nasional sambil menjaga kemitraan dengan investor Barat. Strategi ini memberi sinyal bahwa Indonesia ingin memperkuat posisi tawar tanpa menciptakan ketidakpastian investasi yang dapat merugikan ekonomi domestik.
Pendekatan tersebut sering disebut pengamat sebagai bentuk pragmatisme sumber daya—nasionalisme yang dinegosiasikan, bukan konfrontatif.
2061: Ujian Panjang Kemandirian Nasional
Perpanjangan hingga 2061 membuka waktu hampir tiga dekade bagi Indonesia untuk memperkuat kapasitas nasional di sektor pertambangan berteknologi tinggi.
Dalam era energi bersih dan perebutan mineral global, tambang tidak lagi sekadar sumber penerimaan negara, tetapi instrumen diplomasi ekonomi abad ke-21.
Pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa yang mengelola Grasberg hari ini, tetapi apakah Indonesia mampu menjadikan mayoritas saham sebagai kemandirian nyata ketika konsesi berakhir pada 2061.(Din)














