KANAL24, Jakarta – PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) menggandeng Global Wakaf untuk melayani wakaf saham yang objeknya berupa saham syariah maupun keuntungan investasi.
Direktur HP Sekuritas, Mohamad Yunus menyebutkan, pengembangan wakaf saham merupakan program Divisi Pengembangan Pasar Modal Syariah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan diterapkan oleh Anggota Bursa (AB) pemilik Sistem Online Trading Syariah (SOTS).
“Kami telah mengembangkan fitur digital donasi yang dapat diakses melalui SOTS, yakni HPX Syariah. Investor syariah diberikan kemudahan untuk bersedekah, berzakat dan berwakaf saham dengan sekali instruksi,” ujar Yunus di Gedung BEI Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, Presiden Direktur Global Wakaf, Syahru Aryansyah menjelaskan, nantinya wakaf saham akan menjadi sinergi antara empat pihak, yakni Global Wakaf selaku nazhir, Perusahaan Efek, BEI sebagai regulator dan masyarakat yang melakukan transaksi saham syariah.
“Mekanisme wakaf saham di sini dapat dilakukan terhadap saham syariahnya atau terhadap investasinya,” kata Aryansyah. Dia menambahkan, saham atau hasil investasi yang diwakafkan akan digunakan untun menunjang program wakaf produktif yang memberdayakan masyarakat.
Sebelumnya, Badan Wakaf Indonesia meminta para Anggota Bursa yang menangani layanan wakaf saham bisa menetapkan batasan cut-loss, agar harga saham wakaf tetap berada dalam pergerakan yang sustainable dengan semangat menjaga tren kenaikan.
Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf, Imam Teguh Saptono, pengelola saham wakaf harus berkordinasi untuk merumuskan kaidah-kaidah prudensial terkait transaksi saham wakaf. “Perlu diatur juga mengenai batasan cut-loss saham wakaf,” kata Imam beberapa waktu lalu.
Pada dasarnya, jelas Imam, wakaf aset produktif pun tetap mengalami kondisi kenaikan dan penurunan pendapatan. “Naik atau turunnya wakaf aset produktif juga tidak bisa dihindari. Tetapi, penanganannya tetap berada dalam semangat kenaikan. Perlu manajemen untuk menjaga sustainability,” papar Imam.
Dengan demikian, ungkap Imam, lembaga nazhir harus mengerti mengenai perdagangan saham.
“Nazhir dituntut untuk profesional menjaga saham wakaf,” imbuhnya. (sdk)