KANAL24, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi melakukan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada warga masyarakat Kecamatan Kromengan pada 29-30 September 2021.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Drs. M. Nur Fuad Fauzi, MT menjelaskan bahwa sosialisasi pada kali ini diberikan kepada perwakilan RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kecamatan Kromegan sejumlah 100 orang.
“Untuk kali ini diberikan kepada pemerintah kecamatan, desa dan perwakilan warga Kromengan sejumlah 100 orang untuk diberikan materi mengenai cukai, peraturan rokok legal dan materi bagaimana mengurangi peredaran rokok ilegal,” kata Nur Fuad Fauzi, Rabu (29/9/2021).
Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan wawasan baru mengenai ketentuan dan berbagai peraturan di bidang rokok serta cukai dengan harapan nantinya warga akan ikut berperan aktif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.
Selain itu sosialisasi ini juga bertujuan melindungi perusahaan rokok legal yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai, membuka lapangan kerja dan memproduksi rokok sesuai ketentuan.
Terdapat sekitar 150 perusahaan rokok legal yang saat ini beroperasi di Kabupaten Malang dengan dana bagi hasil sekitar Rp 84 Miliar yang telah diterima oleh Pemkab Malang melalui pemerintah pusat.
“Kami berharap nantinya warga bersama dengan pemerintah kompak untuk ikut melakukan penyadaran kepada yang lainnya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal,” lanjutnya.
Sosialisasi itu sendiri di gelar oleh Dinas Kominfo Kabupaten Malang di beberapa titik kecamatan secara bergantian. (sdk)