KANAL24, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan perkara uji material UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diajukan Drs Marijan Paputungan, M.Si dari kantor hukum H. Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm dengan prinsipal LPPOM MUI dari 28 provinsi. Ikhsan Abdullah juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI sekaligus penasehat hukum LPPOM MUI. Putusan MK ini ditetapkan pada Rabu, 25 September 2019.
“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” demikian putusan Perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019.
Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin saat diminta pendapat melalui telpon menyebutkan bahwa ia sangat mengapresiasi langkah LPPOM MUI menarik gugatan di MK.
“Saya kira dengan penarikan gugatan ini situasinya akan semakin kondusif bagi penyelenggaraan jaminan produk halal. Semua kekuatan diharapkan dapat menyatukan langkah menyambut pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal,” kata alumni UB ini Selasa (1/10/2019).
Sebagai pihak terkait tidak langsung dalam uji materi UU JPH, Halal Institute meyakini bahwa hadirnya negara dalam penyelenggaran JPH sudah sangat tepat.
Kendati demikian, Negara, sambung Arifin, tidak boleh dibiarkan sendirian menangani jaminan produk halal yang dimensinya sangat luas. Ada bagian-bagian yang dapat dikontribusikan oleh masyarakat, misalnya pengawasan, sosialisasi, pendirian LPH, promosi Halal Life Style, penggerakan sektor riil dan lain-lain.
“Pemberlakuan UU JPH tinggal 17 hari lagi. Saatnya bagi semua pihak, terutama pemerintah lebih fokus mempersiapkan diri. Apalagi sampai saat ini masih belum ada Permenag yang mengatur penyelenggaraan JPH,” pungkas Arifin. (sdk)