Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Harga Tes PCR Jawa-Bali Turun Menjadi Rp 275 Ribu

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 5, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Pemerintah menurunkan harga pemeriksaan swab real time PCR (RTPCR)  menjadi RP 275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, sementara untuk luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Dr Abdul Kadir PhD SpbTHT KL (K) MARS, saat jumpa pers, Rabu (27/10/2021) malam mengatakan, batas antara tertinggi pemeriksaan real-time  PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran direktur jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02 02/ 1/ 3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020.

“Setelah hampir 1 tahun yang lalu dan sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama badan pengawasan keuangan dan pembangunan atau BPKP,” katanya.

Dikatakannya, perubahan tersebut telah dievaluasi melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real-time PCR terdiri dari komponen-komponen itu jasa pelayanan atau SDM, komponen regent dan habis pakai (HP) komponen biaya administrasi overhead dan komponen biaya lainnya serta disesuaikan dengan kondisi saat ini .

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RTPCR tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan RTPCR dengan menggunakan besaran antar tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab RTPCR .”Kami meminta kepada Dinas Kesehatan daerah provinsi dan jenis kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi, untuk pemeriksaan RTPCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Dikatakannya, jika dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya maka terdapat penurunan biaya, karena penurunan harga cover-all misalnya dialat itu sendiri dan juga penurunan harga regent PCR, maupun setelah penurunan di biaya harga overhead. “Hasil tersebut sudah kami sampaikan kepada dirjen pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan untuk menjadi pertimbangan dalam tetapkan kebijakan lebih lanjut,” ujarnya.(sdk)

Post Views: 154
Previous Post

IHSG Berpotensi Terkoreksi Lagi

Next Post

Kabupaten Malang Programkan Lahir 2000 Petani Milenial

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Kabupaten Malang Programkan Lahir 2000 Petani Milenial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Rahasia Cantik Korea: Glowing Tanpa Mahal

Rahasia Cantik Korea: Glowing Tanpa Mahal

July 13, 2025
Lukisan Bung Karno Meriahkan Malang Djadoel

Lukisan Bung Karno Meriahkan Malang Djadoel

July 13, 2025
Jelajah Sate di Malang: 5 Tempat Favorit Pecinta Kuliner

Jelajah Sate di Malang: 5 Tempat Favorit Pecinta Kuliner

July 13, 2025
Anggis Devaki Kembali Hadir Lewat “Dirimu yang Dulu”

Anggis Devaki Kembali Hadir Lewat “Dirimu yang Dulu”

July 12, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023