Kanal24 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) memiliki tim teknis dalam mendampingi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat untuk mendaftarkan layanannya sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Terkait pendaftaran, pihak Keminfo memberikan bantuan berupa asistensi jika ada terdapat hal-hal yang kurang dipahami.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika,Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta (20/7/2022) mengingatkan bahwa pihaknya memberikan batas waktu kepada PSE privat hari ini untuk mengajukan melalui One Single Submission (OSS). Jika ada masalah dengan pendaftaran dalam waktu yang ditentukan, Keminfo akan memberi mereka pilihan untuk mengajukan pendaftaran secara manual.
“Pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” kata Semuel.
Pemerintah berkomitmen untuk memantau lalu lintas (traffic) setiap platform digital yang tidak terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Apabila terdapat PSE privat yang belum terdaftar setelah 20 Juli, Kominfo akan menerapkan sanksi mulai keesokan harinya, 21 Juli. Sanksi pertama akan diberikan berupa teguran tertulis.
“Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” kata Semuel.
Menurut Semuel, pendaftaran PSE privat ini dimaksudkan untuk membangun kepercayaan dari masyarakat.
“Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujar Semuel.
Jika ada PSE yang aksesnya terputus karena tidak terdaftar, maka sanksi ini hanya bersifat sementara. Platform digital harus mendaftarkan atau memperbarui datanya dengan Kominfo.
“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust.” jelas Samuel.
Kominfo menambahkan bahwa setelah mendaftar platform tidak akan otomatis masuk ke mesin pemblokir.