KANAL24, Jakarta – Penggunaan media sosial untuk memulai berbisnis menjadi pilihan bagi para pelaku usaha UKM. Tingginya penetrasi internet dan smart phone serta biaya yang murah menjadikan promsi melalui media sosial sebagai salah satu cara untuk berbisnis.
Sebanyak 50 persen pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM ) diketahui memulai usahanya dari aplikasi-aplikasi Facebook (Facebook, Instagram dan WhatsApp). Fakta tersebut diketahui dari hasil studi yang dilakukan oleh Facebook Indonesia bersama Pricewaterhousecooper (PwC) Indonesia dan Institut Development for Development Economics and Finance (Indef).
Studi yang berjudul ‘Connecting Indonesia : Facebook Social and Economic Impact In Indonesia’ itu sekaligus mematahkan mitos bahwa usaha online yang kian menjamur akan menggantikan usaha offline yang telah lebih dulu matang.
“89 persen para pelaku usaha offline yang disurvey mengatakan bahwa mereka menggunakan aplikasi-aplikasi Facebook untuk mengembangkan usaha mereka dan bukan untuk menggantikannya,” ujar Kepala Kebijakan Publik Facebook di Indonesia, Ruben Hattari di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Ruben juga mengatakan, studi ini juga mengungkapkan bagaimana para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik melalui seluruh aplikasi Facebook. 74 persen pelaku UKM mengatakan bahwa aplikasi-aplikasi Facebook dapat membantu mereka mengurangi seluruh hambatan untuk mengembangkan bisnis mereka.
“Temuan dari studi ini memberikan kami semangat baru untuk terus menjalankan komitmen Facebook dalam mengembangkan komunitas dan mendukung para pelaku usaha, besar maupun kecil melalui beragam inisiatif dan program dengan bekerjasama bersama berbagai pihak. Facebook ada di Indonesia untuk mendukung semua orang di Indonesia menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang positif untuk masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Sebagai informasi saja, studi ‘Connecting Indonesia : Facebook Social and Economic Impact In Indonesia’ dilakukan secara offline dengan melibatkan 1.200 individu, 1.033 entitas bisnis, 565 organisasi dan komunitas serta 410 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 34 provinsi di Indonesia. (sdk)