Sosialisasi dan pembuatan lajur di check point menjadi syarat agar penumpukan kendaraan tidak terjadi saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya minggu (17/5/2020) besok.
Hal ini disampaikan oleh pakar transportasi Universitas Brawijaya, Ir. Achmad Wicaksono, M. Eng., Ph.D kepada kanal24.co.id, kamis (14/5/2020).
“Untuk mencegah terjadinya antrian kendaraan di titik pemeriksaan seperti di hari pertama PSBB Surabaya Raya, sosialisasi kepada masyarakat harus terus digencarkan. Masyarakat harus tahu bahwa Malang Raya akan melaksanakan PSBB sehingga jika tidak memiliki kepentingan mendesak, maka tidak perlu keluar rumah,” ungkapnya.
Sosialisasi ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan peran media sosial dan lewat Ketua RT/RW.
“Seperti yang dilakukan Universitas Brawijaya dengan membentuk Kampung Tangguh, ini juga sangat bagus untuk membentuk komitmen warga agar dapat mensukseskan PSBB ini,” imbuh Sony sapaan akrabnya.
Lanjutnya, pelaksanaan PSBB Malang Raya yang dimulai di hari Minggu/libur, berpotensi menurunkan mobilitas warga keluar rumah jika dibandingkan dengan Surabaya Raya yang PSBBnya dimulai di hari kerja, yakni hari selasa.
Namun, antrian kendaraan kemungkinan terjadi apabila sosialisasi yang dilakukan belum merata ke masyarakat, apalagi jika dilihat jalanan di Malang tidak selebar di Surabaya (check point bundaran Waru).
Jalan di Malang, paling lebar hanya 2 lajur. Oleh Karena itu, penting dibuat lajur-lajur di beberapa check point yang memungkinkan. Seperti di check point landungsari, bisa dimasukkan ke terminal dan dibuat 2 atau 3 lajur untuk sepeda motor dan 2 lajur untuk mobil. Lalu, untuk check point yang tidak memungkinkan dibuat banyak lajur, seperti di Pos Kacuk Barat yang menuju arah Blitar, Bumiayu arah Bululawang, dan di perbatasan Karanglo bisa dibuat 2 lajur untuk sepeda motor dan 1 lajur untuk mobil.
Sebagai Informasi, PSBB Malang Raya akan mulai berlaku pada hari minggu (17/5/2020) besok, dengan tahap sosialisasi dilakukan pada 14 – 16/5/2020. Imbauan dan teguran mulai berlaku pada tanggal 17 – 19/5/2020, sedangkan untuk teguran dan penindakan akan dilakukan pada 20 – 30/5/2020.(meg)