KANAL24, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pencegahan terhadap investasi bodong dan lembaga fintrech ilegal. Hingga Oktober 2019, jumlah fintech yang telah ditutup mencapai 1.773 fintech peer to peer lending. Penutupan ini dilakukan mulai 2018 lalu karena pinjaman online ini kerap tidak memenuhi aturan dan tidak berizin.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh rayuan fintech atau investasi berkedok koperasi dengan tingkat bagi hasil yang tinggi. Sebab modus-modus yang digunakan seringkali menggunakan dalih return yang tinggi.
“Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama,” kata Tongam di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Tongam menambahkan saat ini terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Bisnis ini dilirik karena marketnya sangat besar. Namun sayangnya kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan sepihak. Sementara ini fintech yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan. Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam.
Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.
“Masalah lainnya, penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar juga masih terus dilakukan pelaku fintech ilegal,” pungkasnya. (sdk)