KANAL24, Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menetapkan Hotel Pelangi yang terletak di samping alun-alun Kota malang sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan ini merupakan salah satu usaha dari pemerintah kota untuk melindungi bangunan yang memiliki sejarah dan dapat digunakan sebagai tempat wisata sejarah.
Dian Kuntari,S.STP,. M.Si Kabid Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menuturkan sejak tahu 2016 dinasnya sudah menetapkan Hotel Pelangi sebagai bangunan cagar budaya di Kota Malang.
“Pengajuan mereka sudah cukup lama namun setelah pengajuan kami perlu melakukan verifikasi melalui tim ahli cagar budaya yang ada sebelum memutuskan,” kata Dian.
Hotel Pelangi (pegipegi)
Menurutnya sebuah bangunan dapat dijadikan cagar budaya memiliki beberapa syarat yaitu memiliki usia lebih dari 50 tahun, masa gaya juga lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai sejarah. Nantinya setelah diajukan akan dilakukan verifikasi oleh tim ahli cagar budaya untuk menentukan kelayakan sebuah tempat menjadi cagar budaya.
Sementara itu, General Manager Hotel Pelangi Warto Adi menuturkan jika Hotel Pelangi sudah dibangun sejak masa Belanda tepatnya tahun 1860 dengan bentuk bangunan joglo yang kemudian diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan dirubah menjadi Hotel Malang tahun 1908.
“Dulu hotel ini merupakan hotel satu-satunya dan pada masa kemerdekaan hotel ini juga banyak memiliki cerita sejarah,” ujarnya.
Terkait dengan penetapan sebagai cagar budaya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata karena hal tersebut dapat memperkuat branding hotelnya sebagai lokasi akomodasi dan juga wisata sejarah.
“Tentu penetapan cagar budaya ini menjadi penguat branding hotel kami, karena selain tempat menginap pengunjung juga dapat belajar sejarah juga di tempat ini,” pungkasnya. (sdk)