Kanal24 – Muhammad Syarif Bando, Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), mengungkapkan bahwa Indonesia masih kekurangan 439.680 pustakawan di semua jenis perpustakaan.
“Jumlah tersebut meliputi semua jenis perpustakaan di Indonesia, baik perpustakaan umum, khusus, sekolah negeri maupun swasta, dan perguruan tinggi,” ujar Syarif dalam keterangan yang diterima di Jakarta (5/4/2023).
Syarif menekankan bahwa kebutuhan ini harus segera terpenuhi agar fungsi perpustakaan dapat dioptimalkan dalam meningkatkan literasi masyarakat.
Ia mengatakan bahwa Perpusnas telah merilis rekomendasi mengenai kebutuhan atau formasi jabatan fungsional pustakawan pada tahun 2022 untuk 31 instansi, dengan total kebutuhan sebanyak 4.344 pejabat fungsional pustakawan.
“Pelaksanaan inpassing pada periode 2017-2021 mendongkrak jumlah fungsional pustakawan di Indonesia,” kata dia.
Selain itu, Kepala Perpusnas juga menyatakan bahwa dari 13.983 perpustakaan yang dinilai, terdapat 9.363 perpustakaan yang telah terakreditasi dengan predikat A, B, dan C.
“Apabila perpustakaan terakreditasi dan pustakawan tersertiflkasi maka kepercayaan masyarakat meningkat, karena perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan serta pustakawan kompeten dan profesional,” kata dia.
Agustina Wilujeng, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menanggapi kekurangan pustakawan dengan mengatakan bahwa Perpusnas perlu memaksimalkan langkah strategis yang telah dilakukan, seperti melalui regulasi yang memberikan kemudahan dalam merekrut pejabat fungsional pustakawan.
“Membuat peta jumlah lulusan bidang studi ilmu perpustakaan dengan daya serap lulusan pada kebutuhan pustakawan,” katanya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Vanda Sarundajang, anggota Komisi X DPR RI, yang menyatakan bahwa mayoritas sumber daya pustakawan saat ini berusia di atas 50 tahun dan banyak yang akan segera memasuki masa pensiun.
“Sehingga kompetensi pustakawan perlu ditingkatkan melalui bimtek dan diklat agar pengelolaan perpustakaan bisa lebih meningkat,” kata dia.
Ia juga meminta adanya alokasi anggaran untuk tenaga pengelola teknis perpustakaan agar mereka dapat memiliki penghasilan yang lebih layak.
“Kita tahu bersama tenaga pengelola teknis perpustakaan merupakan tenaga sukarela dengan insentif yang sangat minim. Nah ini juga harus diperhatikan supaya dapat dialokasikan anggaran sehingga mereka memperoleh penghasilan yang layak,” kata dia.