Kepanjen – Bertempat di Hall K.H. Moch Said, Sabtu (18/01/2020) Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang Dr. Hasan Abadi,.MAP, membacakan SK Kepengurusan Pusat Pengembangan Masyarakat Pesantren, disingkat P2MP.
Secara simbolis pengukuhan P2MP ditandai dengan penyematan jas P2MP oleh Rektor kepada Direktur P2MP Unira Malang, Muhammad Romli Muar,M.H.
P2MP merupakan lembaga yang diinisiasi oleh Fakultas Ilmu Keislaman Unira Malang untuk mendukung penguatan pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. Pendidikan, Dakwah dan Pemberdayaan adalah fungsi utama amanah UU No. 18 Tahun 2019.
Seperti dimahfumi bersama, zaman telah berkembang. Dan dalam perkembangan itu, banyak hal berubah. Bukan hanya teknologi yang berubah, perilaku manusia juga berubah. Baik perilaku dalam belajar, bersosialisasi maupun perilaku keseharian.
Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Oleh karena itu, P2MP didesain untuk mendukung pesantren dalam melintasi zaman yang berubah dengan cepat tersebut.
Agar eksistensi pesantren tidak hanya berhenti pada pendidikan yang kelak akan dianggap kuno, akan tetapi juga akseleratif terhadap perubahan.
Dalam kesempatan tersebut Mas Hasan, sapaan akrab Rektor Unira Malang mengatakan bahwa pesantren telah terbukti peran serta dan kepemilikan saham atas Republik ini. Pengesahan atas UU Pesantren harus menjadi momentum penerapan kapabilitas dinamis pesantren dalam menghadapi zaman yang terus berubah.
“Kapabilitas dinamis, dynamic capability memungkinkan pesantren melakukan perubahan internal untuk mengikuti perubahan eksternal, sehingga membuat organisasi memiliki kinerja yang lebih tinggi, eksistensi pesantren akan semakin diakui,” ungkap Mas Hasan.
Masih menurut Mas Hasan, pentingnya pesantren melakukan perubahan pada internal organisasi untuk menghadapi perubahan eksternal maupun intensitas persaingan, terutama pada kondisi perubahan yang cepat.
“Respon pesantren sebagai sebuah organisasi terhadap lingkungan yang dinamis, membutuhkan kombinasi kemampuan manajerial dan organisasi untuk beradaptasi lebih cepat dan efektif. Inilah yang dibutuhan, kapasitas organisasi untuk perubahan, organizational change capacity,” urai Mas Hasan.
“Cerita-cerita terkait kapasitas perubahan pada pesantren telah ada terbukti, bagaiman Kyai sebagai stakeholder utama mampu melewati tantangan zaman, P2MP Unira Malang harus terlibat secara langsung maupun tidak, karena positioning pesantren semakin dituntut perannya.” Pungkas Mas Hasan.
Direktur P2MP Unira Malang, Muhammad Romli Muar,M.H menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya P2MP ini adalah sebuah aksi insan akademis, ya keterpanggilan. UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan dan diberlakukan namun aturan turunannya belum, ini adalah masalah yang elementer. UU ini mengamanatkan tiga hal pokok bagi pesantren, yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan.
Pendidikan merupakan tugas utama dan pokok yang memang menjadi alasan utama pesantren didirikan. Dalam pendidikan tersebut, unsur dakwah juga terkandung didalamnya. Akan tetapi, kadangkala, ada satu hal yang sebenarnya menjadi potensi bagi pesantren namun belum digarap secara serius, yaitu pemberdayaan.
“Dengan jumlah sekitar 28.000 pesantren yang tercatat di seluruh Indonesia, ini merupakan potensi yang luar biasa. Tentu saja jikapesantren-pesantren tersebut mengambil peran sebagai agen bagi perubahan sosial masyarakat di sekitarnya,” demikian diungkapkan oleh Muhammad Romli Muar, M.HI, yang juga pengurus MUI Tirtoyudo ini.
Dalam pengukuhan tersebut juga diselenggarakan Seminar Pesantren dengan tajuk “Peran dan Eksistensi Pesantren Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019”. Hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut adalah anggota DPR RI darifraksi PKB Dra. Hj. Lathifah Shohib, KetuaRabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah (RMI) Kabupaten Malang, Gus H. Abu Yazid, serta DekanFakultas Ilmu Keislaman Unira Malanng, Dr.Saifu
Dalam pengukuhan tersebut juga diselenggarakan Seminar Pesantren dengan tajuk “Peran dan Eksistensi Pesantren Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019”. Hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut adalah anggota DPR RI darifraksi PKB Dra. Hj. Lathifah Shohib, KetuaRabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah (RMI) Kabupaten Malang, Gus H. Abu Yazid, serta DekanFakultas Ilmu Keislaman Unira Malanng, Dr.Saifuddin, M.Pd. Seminar sangat dinamis dengan moderator Kyai Muda dari Pakisaji yang juga dosen senior Fakultas Ilmu Keislaman Unira Malang, M. Hasan Bisri, MPd.I.
Selain seminar, pengukuhan P2MP juga disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Unira Malang dengan tiga pesantren di wilayah Kabupaten Malang. Ketiga pesantren tersebut adalah Pesantren Miftahul Huda, Mojosari; Pesantren Darunnajah, Bululawang; serta Pesantren Nurul Huda, Tirtoyudo. (sdk)