KANAL24, Malang – Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
1. Pedoman di Masa Transisi (Dua Bulan Pertama).
Untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs paling cepat dapat memulai pembelajaran tatap muka di bulan Juli 2020. Sedangkan untuk SD, MI, dan SLB paling cepat di bulan September 2020 dan PAUD di bulan November 2020.
Bagi pendidikan dasar dan menengah harus melakukan jaga jarak min. 1,5 meter dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas). Untuk SLB jaga jarak min. 1,5 meter dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas) dan PAUD jaga jarak min. 3 meter dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Perilaku wajib yang harus dilakukan adalah menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/sudah lembab, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Warga sekolah harus dipastikan sehat dan jika ada yang mengidap comorbid (hipertensi, diabetes, dsb) masih dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Satua pendidika tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan selain KBM, seperti orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb. Untuk kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan.
2. Pedoman di Masa Kebiasaan Baru
Bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs paling cepat dimulai pada September 2020. SD, MI, dan SLB dimulai paling cepat bulan November 2020 dan PAUD paling cepat Januari 2021.
Kondisi kelas bagi pendidikan dasar dan menengah harus melakukan jaga jarak min. 1,5 meter dan maks.18 peserta didik/kelas, bagi SLB jaga jarak min. 1,5 meter dan maks. 5 peserta didik/kelas dan PAUD jaga jarak min. 3 meter dan maks. 5 peserta didik/kelas.
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Warga sekolah wajib menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/ sudah lembab, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Kondisi medis warga sekolah harus sehat dan jika mengidap comorbid masih dalam kondisi terkontrol serta tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Di masa ini, kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kantin juga boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Begitu pula dengan olahraga dan ekstrakulikuler, kecuali kegiatan dengan menggunakan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket.(meg)