KANAL24, Malang – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan oengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri. Panduan yang dikeluarkan pada tanggal 20/5/2020 lalu ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja baik di instansi pemerintahan maupun di perusahaan swasta.
Panduan ini tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Berikut panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
Saat kembali bekerja pasca pembatasan sosial berskala besar, bagi pengelola tempat kerja mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah. Melarang masuk kerja bagi pekerja yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
Kemudian, selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari Masuk ruangan kerja dan melakukan pembersihan filter AC.
Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja. Menerapkan physical distancing / jaga jarak dengan mengatur jumlah pekerja yang masuk dan mengatur tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dll.
Lalu, apabila tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka untuk mobilisasi dengan menggunakan lift harus membatasi jumlah orang yang masuk dalam lift dan memberi penanda pada lantai lift yang mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi. Sedangkan untuk mobilisasi dengan menggunakan tangga, jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan turun. Tetapi, apabila terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur untuk turun.
Di Bab II dalam panduan ini dikatakan bahwa diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di lingkungan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh komponen di tempat kerja mulai dari pekerja hingga tingkat pimpinan serta memberdayakan semua sumber yang ada.(meg)