KANAL24, Jakarta – Bagi yang hendak melewati jalur Jalan tol layang Jakarta-Cikampek saat libur Natal dan tahun baru ataupun di hari biasa, perhatikan tips mengemudi dari Polri ini.
Kepala Seksi Patroli Jalan Raya Korps Lalu Lintas AKBP Dedy Suhartono awalnya menyebut keberadaan tol layang Japek ini diharapkan bisa mengurai kemacetan di Jalur Cikampek. Namun, sebelum berkendara melintasi jalur ini, sejumlah hal perlu diperhatikan.
“Termasuk juga ini telah dioperasionalkan elevated. Mudah-mudahan ini bisa berdampak positif terhadap kelancaran di jalur Cikampek ini,” kata AKBP Dedy Suhartono, Rabu (18/12/2019).
Lalu apa saja yang harus diperhatikan ketika memilih menggunakan jalan tol layang Japek? Pertama adalah soal kecepatan.
“Kecepatan maksimum 60-80 km/jam. Perlu waspada juga, elevated itu bergelombang dan itu yang sebetulnya tidak bahaya apabila kita kontrol kecepatannya,” sebut Dedy.
Sudah ada batas kecepatan mengemudi di tol layang Jakarta-Cikampek. Jika kecepatan lebih dari 120 km, jalan bergelombang itu bakal terasa oleh pengendara mobil. Waspada juga dengan efek angin.
“Kita sudah menetapkan kecepatan itu minimum 60-80 km/jam. Kalau kecepatan 120 terasa itu gelombangnya. Karena perlu diwaspadai juga ada efek angin dari samping yang membuat oleng kendaraan,” sebut Dedy.
Pengemudi juga harus memerhatikan kondisi kendaraan ketika hendak melewati jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Kondisi jalan tol yang tidak memiliki rest area juga harus diperhatikan.
“Kemudian tentunya kalau melintas di situ karena jaraknya hampir 37 km, maka harus dipastikan mesin dan tekanan ban dalam kondisi prima. BBM yang full karena di situ tidak ada rest area. Kalau mau isi bensin harus full dulu,” sebut Dedy. (sdk)