Kanal24, Malang – Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas kini akan menerima surat tilang secara digital melalui aplikasi WhatsApp. Sistem baru ini diberlakukan mulai Senin, 20 Januari 2025 oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui inovasi bernama Cakra Presisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi penerapan sistem ini. “Ya, sudah mulai diterapkan,” ujarnya, dikutip pada Selasa (21/01/2025).
Baca juga:
Polri Terapkan Tilang Sistem Poin Tahun 2025
Polri Luncurkan E-TLE Tilang Elektronik di 12 Polda
Sistem ini memanfaatkan data nomor ponsel yang telah diwajibkan dicantumkan pada proses pembuatan atau perpanjangan STNK. Semua kendaraan, baik sipil maupun kendaraan berplat pejabat atau plat merah, akan masuk dalam cakupan sistem ini. “Semua kena,” tegas Ojo.
Tilang Manual Tetap Berjalan
Meski Cakra Presisi sudah aktif, penilangan manual tidak sepenuhnya dihapus. Tilang manual tetap diberlakukan untuk pengendara yang tidak terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Penilangan manual masih berjalan untuk pengendara yang sengaja melepas plat nomor atau kendaraan yang tidak terdeteksi kamera,” jelas Ojo.
Bagi kendaraan yang belum melakukan proses balik nama, notifikasi pelanggaran tetap dikirimkan ke alamat atau nomor ponsel pemilik kendaraan sebelumnya.
Imbauan untuk Pemilik Kendaraan
AKBP Ojo mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan proses jual beli kendaraan ke Samsat. Hal ini penting agar data pemilik baru dapat diperbarui, sehingga surat tilang atau pemberitahuan lainnya tidak salah alamat.
“Setiap kendaraan yang dijual harus dilaporkan ke Samsat agar data kendaraan diblokir untuk pemilik lama,” tambahnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi penerapan sistem ini. “Ya, sudah mulai diterapkan,” ujarnya, dikutip pada Selasa (21/01/2025).
Baca juga:
Polri Terapkan Tilang Sistem Poin Tahun 2025
Polri Luncurkan E-TLE Tilang Elektronik di 12 Polda
Jika notifikasi WhatsApp tetap dikirim ke nomor pemilik lama, diharapkan kesadaran untuk meneruskan pesan kepada pemilik baru sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Penerapan inovasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas serta kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan. Cakra Presisi menjadi langkah besar menuju modernisasi sistem lalu lintas di Indonesia. (nid)