KANAL24, Jakarta – Manajemen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) menyampaikan, para pemegang saham telah menyetujui rencana perseroan untuk membagikan dividen sebesar 75 persen dari laba bersih 2019 yang mencapai Rp135,3 miliar.
Berdasarkan siaran pers IPCC yang dirilis di Jakarta, Rabu (5/7/2020), Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) IPCC yang diselenggarakan kemarin telah memutuskan untuk membagikan dividen yang dananya bersumber dari laba tahun berjalan 2019.
Rapat menetapkan bahwa sebesar 75 persen dari laba bersih 2019 yang mencapai Rp135,3 miliar akan dibagikan kepada para pemegang saham. Adapun senilai Rp63,41 miliar atau sebesar 46,86 persen telah dibayarkan sebagai dividen interim pada 10 Januari 2020.
Sedangkan, senilai Rp38,08 miliar atau ekuivalen sebesar 28,14 persen akan digunakan sebagai dividen yang akan dibayarkan kepada pemegang saham sesuai dengan presentase kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham. Sebesar Rp2 miliar atau 1,48 persen akan digunakan sebagai cadangan wajib.
Sementara itu, sisanya senilai Rp31,82 miliar atau sebesar 23,52 persen dari laba bersih 2019 akan digunakan sebagai Laba ditahan perseroan.
Dengan mengacu kepada keputusan tersebut, maka dividen yang akan dibayarkan setara dengan Rp20,94 per lembar. Adapun jumlah lembar saham yang akan diperhitungkan dalam pembagian dividen adalah sejumlah 1,81 miliar lembar.
Sebelumnya, sebesar Rp34,87 per lembar saham telah dibayarkan sebagai dividen interim, sehingga total dividen yang diberikan IPCC kepada para pemegang saham sebesar Rp55,81 per lembar saham.
Tanggal Cum Date Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 12 Agustus 2020. Ex Date Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 13 Agustus 2020. Sedangkan, Cum Date Dividen di Pasar tunai pada 14 Agustus 2020. Ex Date Dividen di Pasar Tunai pada 18 Agustus 2020 dan Payment Date Dividen pada 7 September 2020.(sdk)