Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Jaga Daya Beli Pemerintah Luncurkan KUR Super Mikro

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (13/8/2020).

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro;
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
•    Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
•    Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
•    Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR.

Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” jelas Airlangga.

Selain itu, rapat juga menegaskan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” lanjut Menko Perekonomian.
Realisasi Kebijakan KUR Selama Pandemi 
Menurut data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 terbukti telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.944.348 debitur dengan baki debet Rp121 triliun.
b. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.550.009 debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun.
c. Relaksasi KUR, berupa:
•    Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.557.271 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun.
•    Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07%.

Sebagai informasi, sebelumnya total plafon KUR untuk tahun 2020 direncanakan sebesar Rp190 triliun. Kemudian, dalam masa Pandemi Covid-19 dan adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru sebesar Rp8,87 triliun, sehingga total plafon KUR untuk tahun 2020 menjadi Rp198,87 triliun.

“Serangkaian kebijakan stimulus ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memperkuat usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan pekerja terkena PHK melalui dukungan pembiayaan usaha,” pungkas Menko Airlangga. (sdk)

Post Views: 149
Previous Post

Jelang Libur Panjang IHSG Diprediksi Terkoreksi

Next Post

KAI Daop 8 Surabaya Tambah Empat Perjalanan Kereta

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

KAI Daop 8 Surabaya Tambah Empat Perjalanan Kereta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Cetak Pemandu Wisata Profesional, BPLP Brawijaya Gelar Pelatihan Tour Travel Guide 

Cetak Pemandu Wisata Profesional, BPLP Brawijaya Gelar Pelatihan Tour Travel Guide 

May 23, 2025
Menggugah Kesadaran Finansial Mahasiswa, LPS Bicara di UB

Menggugah Kesadaran Finansial Mahasiswa, LPS Bicara di UB

May 23, 2025
Cegah PMK, FKH UB Salurkan 500 Dosis Vaksin untuk Peternak Sapi Malang Raya

Cegah PMK, FKH UB Salurkan 500 Dosis Vaksin untuk Peternak Sapi Malang Raya

May 23, 2025
Daniel Sparingga Kupas Dinamika Komunikasi Presiden Indonesia

Daniel Sparingga Kupas Dinamika Komunikasi Presiden Indonesia

May 23, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023