Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Jokowi Tetapkan 11 Cadangan Pangan Nasional Melalui Perpres

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 yang mengatur 11 komoditas sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP) pada tanggal 24 Oktober 2022.

Perpres tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tersebut menetapkan BUMN sebagai pihak yang memiliki kuasa dalam pengelolaan CPP.

Berdasarkan Perpres No. 125/2022, CPP merupakan makanan pokok tertentu yang ditentukan berdasarkan jenis dan jumlahnya, diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Apabila ketersediaan dan harganya fluktuatif dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat.

“Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan,” demikian isi Pasal 3 dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2022 itu.

Namun, Presiden dapat menetapkan jenis komoditas pangan lain sebagai CPP berdasarkan Pasal 3 ayat 4.

Meski Pasal 3 ayat 6 Perpres No. 125/2022 mengatur 11 komoditas, pelaksanaan CPP tahap pertama meliputi beras, jagung, dan kedelai.

Mengenai pelaksanaan CPP, Pasal 5 menyatakan bahwa Badan Pangan Nasional bertugas dalam bagian perencanaan, termasuk target pemasaran dan pengadaan CPP.

Sebagai pelaksana penyelenggara CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, ditugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan sesuai dengan Pasal 12.

“Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai,” demikian isi Pasal 12 ayat (2).

Berdasarkan pasal 11 penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.

Penyaluran tersebut juga dilakukan untuk lebih menstabilkan harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Post Views: 439
Previous Post

Cinta Hitam Pukau Penampilan Vero di Peksiminas 2022

Next Post

Jumlah Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia Capai 269 Kasus, Kemenkes RI: Kenali Gejalanya

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Jumlah Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia Capai 269 Kasus, Kemenkes RI: Kenali Gejalanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Kismat, Ruang Kontemplasi dan Identitas Diri

Kismat, Ruang Kontemplasi dan Identitas Diri

February 24, 2026
BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Halal

BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Halal

February 24, 2026
44 Penerima LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana

44 Penerima LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana

February 24, 2026
Grand Opening Bazar Ramadhan UB Hadirkan Layanan Kesehatan

Grand Opening Bazar Ramadhan UB Hadirkan Layanan Kesehatan

February 24, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025