Kanal24, Malang — Suasana hangat dan penuh harapan terasa di Pendopo Panji Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (31/7/2025), ketika Dewan Pengurus Cabang Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (DPC GERKATIN) menggelar Diseminasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Acara ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Malang dalam menunjukkan komitmennya terhadap kesetaraan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Perda Sebagai Hadiah untuk Penyandang Disabilitas
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Malang dalam memberikan perlakuan setara bagi penyandang disabilitas.
Baca juga:
Disertasi Muhtar Said Angkat Pemikiran Judicial Review Muhammad Yamin

“Oleh-oleh Kabupaten Malang bagi teman-teman disabilitas adalah hak dan fungsi yang setara, sehingga masyarakat dapat memberikan perlakuan yang sama. Harapan kami, semua pihak bisa bersama-sama membantu, terutama dalam bidang pendidikan, kesetaraan, dan kesempatan kerja,” ujar Sanusi.
Ia juga memaparkan bahwa Pemkab Malang telah membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. “Saat ini sudah lebih dari 40 penyandang disabilitas yang dipekerjakan, baik di Disnaker maupun perusahaan swasta. Ini bukti bahwa mereka memiliki potensi luar biasa dan pantas diberi ruang,” tambahnya.
Sanusi turut menyinggung rencana pembangunan infrastruktur yang ramah disabilitas, termasuk transportasi publik yang inklusif. Ia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai kepala daerah serta kementerian terkait untuk mempercepat realisasi fasilitas ini.
Apresiasi dari Komisi Nasional Disabilitas
Dukungan serupa datang dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) melalui Jonna Aman Damanik. Ia menilai lahirnya Perda ini sebagai tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Malang.
“Kami dari Komisi Nasional Disabilitas mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. Regulasi ini menjadi hadiah berharga bagi penyandang disabilitas, yang ke depan bisa lebih diberdayakan, lebih berkeadilan, dan lebih bersetara,” ungkap Damanik.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Tantangan terbesar bukan hanya soal regulasi, tetapi transformasi paradigma. Masyarakat masih sering melihat penyandang disabilitas sebagai individu yang terbatas. Padahal, mereka memiliki potensi besar yang harus diberdayakan. Di Indonesia jumlah penyandang disabilitas mencapai hampir 28 juta jiwa, sekitar 10 persen dari populasi. Ini adalah aset bangsa yang luar biasa,” tegasnya.

Baca juga:
Airlangga Negosiasi Tarif Trump 32 Persen
Menuju Kabupaten Malang yang Inklusif
Dengan terbitnya Perda ini, Kabupaten Malang diharapkan mampu menjadi teladan bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif. Pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dituntut bekerja sama dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya diakui di atas kertas, tetapi juga dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Acara ini menutup sesi dengan optimisme dan semangat baru. Semua pihak sepakat bahwa kesetaraan bukanlah sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama untuk diwujudkan.
Seperti yang dikatakan Bupati Sanusi, “Kabupaten Malang punya potensi besar untuk menjadi contoh daerah inklusif. Dengan kerja sama dan komitmen, kita bisa memastikan bahwa teman-teman disabilitas tidak lagi dipandang sebelah mata, tetapi berdiri sejajar sebagai bagian penting pembangunan daerah.” (nid/dht)