Kanal24, Malang – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan salah satu organisasi penting di bidang bisnis dan usaha yang berkaitan langsung dengan para pengusaha, koperasi, hingga swasta. Kadin Indonesia berdiri sejak 24 September 1968 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
Sebagai induk organisasi bidang usaha, Kadin Indonesia menaungi wakil-wakil dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Di skala nasional, Kadin Indonesia juga telah dipimpin oleh 12 orang ketua sepanjang sejarahnya.
Kadin juga memiliki sejumlah tugas dan fungsi sebagai asosiasi usaha di Indonesia. Berikut penjelasan lengkap tentang Kadin Indonesia yang penting dipahami.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi pengusaha di Indonesia, baik di bidang usaha negara, koperasi, maupun swasta. Kadin Indonesia berperan sebagai wadah pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi pengusaha di Indonesia.
Saat ini, Kadin Indonesia menaungi seluruh jaringan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal ini sekaligus menjadikan Kadin sebagai mitra strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.
Kadin Indonesia pernah dipimpin oleh sejumlah tokoh pebisnis hingga politisi, misalnya Aburizal Bakrie (1993-2003), Mohamad S. Hidayat (2004-2010), Rosan Roeslani (2015-2021), hingga Arsjad Rasjid (2021).
Menjadi anggota Kadin Indonesia dapat bermanfaat untuk memperluas peluang bisnis di dalam dan luar negeri, meningkatkan kemampuan wirausaha, hingga verifikasi badan usaha.
Ada empat jenis anggota Kadin Indonesia, yaitu:
- Anggota Biasa (AB): Pengusaha di Indonesia atau perusahaan.
- Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan.
- Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: Anggota Kadin Indonesia selain Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang statusnya sudah ditentukan sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro oleh peraturan perundang-undangan.
- Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagai ALB.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, berikut beberapa tugas dan fungsi Kadin Indonesia:
- Memfasilitasi hubungan pengusaha-pengusaha di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan sumber daya.
- Memfasilitasi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
- Mewakili kepentingan dunia usaha untuk melakukan komunikasi, konsultasi, dan advokasi kebijakan dengan pemerintah.
- Mendorong implementasi tata kelola perusahaan yang baik di dunia usaha.
- Memberikan akreditasi bagi setiap organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang ingin menerbitkan sertifikat.
- Memberikan jasa layanan berupa penerbitan surat keterangan, arbitrase, legalisasi surat, dan rekomendasi tentang usaha.
- Menjadi wakil bidang usaha pada berbagai kebijakan ekonomi dan investasi. Misalnya B20 dan ASEAN Investment Forum.
- Memberdayakan organisasi perusahaan dan pengusaha untuk membangun dunia bisnis yang optimal.
Sebagai organisasi yang memainkan peran vital dalam ekosistem bisnis Indonesia, Kadin Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi pengusaha serta organisasi di seluruh tanah air. Dengan berbagai fungsi dan tugas yang meliputi advokasi kebijakan, akreditasi, serta pemberdayaan organisasi, Kadin Indonesia berupaya menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
Melalui partisipasi aktif dalam berbagai forum ekonomi dan investasi, Kadin juga memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Memahami peran dan manfaat Kadin Indonesia akan membantu para pengusaha dan organisasi untuk lebih efektif dalam memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan di dunia bisnis. (nid)