KANAL24, Jakarta – Kementerian Perhubungan menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait ketidaksesuaian antara dokumen penerbangan.
Seperti diketahui, pada penerbangan pesawat GA 9721 Registrasi PK GHE A330-900 dengan rute Toulouse-Jakarta, 17 November 2019, Garuda dianggap melanggar ketentuan yang dipersyaratkan pada persetujuan terbang (Flight Approval).
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengatakan, penerapan sanksi denda administrasi itu sesuai PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
“Sanksi terhadap Garuda Indonesia sudah disampaikan melalui surat penetapan denda administratif yang telah disampaikan hari ini (kemarin). Sanksi yang berikan sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 berupa denda administratif sebesar Rp100 juta,” ujar Polana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/12/2019) malam.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama GIAA, Ari Ashkara, kedapatan menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran 1970-an yang didatangkan dari Prancis.
Tak hanya Harley Davidson, bersamaan dengan onderdil tersebut ditemukan juga dua sepeda lipat dengan harga masing-masing kisaran Rp52 juta.
Onderdil Harley Davidson diselundupkan dengan dikemas dalam 18 kardus berwarna cokelat. Onderdil motor tersebut didatangkan berbarengan dengan datangnya pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 Neo.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga sudah menerima surat pemberitahuan terkait dengan pergantian direktur utama (dirut) yang melampirkan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas (plt) direktur utama tanggal 6 Desember 2019.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga telah menerima surat pergantian Direktur Operasi dan Direktur Teknik dan layanan Garuda Indonesia yang disampaikan Senin melalui surat Plt Direktur Utama untuk dilakukan proses evaluasi dan fit and proper test sesuai dengan ketentuan CASR 121.
Ditjen Hubud akan menindak lanjuti fit and proper test tersebut tanggal 10 Desember 2019. Evaluasi dan fit and proper test tersebut dilakukan untuk menjamin pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan aturan penerbangan CASR 121. (sdk)