KANAL24, Jakarta – Pengembangan Kawasan Industri (KI) Teluk Bintuni dipastikan akan dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha ( KPBU ) atau yang lebih dikenal dengan Public Private Partnership (PPP). KI ini diharapkan nantinya akan menjadi basis industri pengolahan gas yang diperlukan bagi banyak industri di dalam negeri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S.A. Cahyanto menegaskan pihaknya konsisten mengakselerasi pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni di Papua Barat.
“Pengembangan KI Teluk Bintuni yang berbasis industri pengolahan gas ini dilakukan dengan skema Design-Build-Maintenance-Transfer ( DBMT ) dengan jangka waktu KPBU selama 23 tahun,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Dia mengemukakan, KI Teluk Bintuni merupakan salah satu kawasan industri dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Industri Prioritas sesuai RPJMN 2020-2024. Kawasan ini perlu mendapat perhatian ekstra dari pemerintah untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam mewujudkan pembangunan industri di Papua Barat,”
Menurutnya dua tantangan utama yang dihadapi dalam pengembangan KI Teluk Bintuni adalah proses pengadaan lahan (di Desa Onar Baru, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat) dan kepastian alokasi gas.
“Proses pengadaan lahan sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmennya dalam pengembangan kawasan setempat,” imbuhnya.
Kemenperin mengharapkan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait untuk dapat membangun konektivitas wilayah di Papua Barat terutama di lokasi pembangunan KI Teluk Bintuni. Dukungan infrastruktur yang dibutuhkan, antara lain pembangunan pelabuhan, jalan, dan jembatan.(sdk)