Kanal24 – Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp4,5 triliun sepanjang tahun 2022, merupakan rekor baru dalam sejarah penerimaan keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp4,5 triliun menjelang akhir tahun. PNBP tersebut merupakan rekor baru dalam sejarah keimigrasian dan didominasi oleh pendapatan dari layanan visa yang mencapai Rp2 triliun.
“Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total [PNBP Imigrasi] Rp. 4.526.781.510.751,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Pendapatan dari layanan visa secara rinci terdiri dari Rp2.001.570.010.750, disusul oleh pendapatan dari layanan paspor sebesar Rp1.358.793.000.000. Sementara itu, izin tinggal keimigrasian (ITK, ITAS, dan ITAP) memberikan kontribusi sebesar Rp1.045.221.500.000, dan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp121.197.000.001. Sebagai pembanding, PNBP DJI terbesar sebelumnya tercapai pada tahun 2014 dengan angka Rp2,9 triliun.
Selama enam tahun terakhir sebelum terjadi pandemi Covid-19, PNBP DJI tercatat sebagai berikut: 2014: Rp 2,9 triliun, 2015: Rp 2,6 triliun, 2016: Rp 1,86 triliun, 2017: Rp 1,87 triliun, 2018: Rp 2,1 triliun, dan 2019: Rp 2,5 triliun. Tahun 2020 dan 2021 diberlakukan pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang merupakan perubahan besar sepanjang tahun 2022. Salah satunya adalah menetapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 yang diterbitkan pada 29 September 2022. Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain itu, paspor hanya diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Pada Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id. Acara peresmian yang diadakan di Courtyard Nusa Dua, Bali dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” imbuh Widodo.
Di akhir tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meresmikan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang ditujukan untuk investor dan miliarder global. Peresmian kebijakan tersebut dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan, Kepulauan Riau pada 21 Desember 2022.
“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Untuk mendapatkan Second Home Visa, orang asing harus memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp2 miliar atau memiliki sertifikat kepemilikan properti di Indonesia. Permohonan dapat dilakukan melalui website Molina Imigrasi, yang sama dengan platform untuk e-VOA. Pembayaran untuk kedua layanan ini menggunakan payment gateway dan dapat dilakukan menggunakan kartu debit atau kredit dengan logo Visa, Mastercard, atau JCB.
Jumlah orang yang melakukan perjalanan internasional ke Indonesia pada tanggal 23 Desember 2022 tercatat lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2020-2021. Pada tanggal tersebut, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Indonesia adalah 18.547.268, di mana WNI sebanyak 9.956.654 orang dan WNA sebanyak 8.590.614 orang. Jumlah izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan sejumlah 446.156, dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 128.093, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 1.144.
“Alhamdulillah, dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian,” tutupnya.