KANAL24, Jakarta – Komisi V DPR RI akhirnya mengesahkan alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp120,21 triliun pada Rapat Kerja yang dilaksanakan, Rabu (18/9/2019) lalu.
Kementerian PUPR menyebutkan, anggaran tersebut akan digunakan untuk mendorong capaian target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Titik beratnya antara lain adalah pembangunan infrastruktur sumber daya air, peningkatan konektifitas, pemukiman, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga dukungan pengawasan dan pengembangan inovasi.
“Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik di dalam RPJMN, Restra Kementerian PUPR , direktif Presiden termasuk aspirasi anggota DPR RI,” kata Menteri PUPR , Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019).
Basuki merinci, anggaran Kementerian PUPR tahun 2020 akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp 42,95 triliun, permukiman sebesar Rp 22 triliun, perumahan sebesar Rp 8,48 triliun, pengembangan sumber daya manusia Rp 525,2 miliar, pembinaan konstruksi Rp 725 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp 263,8 miliar dan dukungan manajemen, pengawasan serta pengembangan inovasi sebesar Rp 1,08 triliun.
Besaran anggaran juga digunakan untuk mendukung 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ( KSPN ) Super Prioritas sebesar Rp 4,89 triliun, infrastruktur pendukung PON XX di Papua sebesar Rp 793 miliar serta dukungan infrastruktur pendidikan dan pasar sebesar Rp 6 triliun.
RDP dengan agenda pengesahan hasil pembahasan alokasi anggaran dan program Kementerian dan Lembaga/Badan Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN TA 2020 tersebut merupakan keputusan terakhir RAPBN di Komisi V DPR. Selanjutnya hasil rapat diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI untuk kemudian ditetapkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU APBN Tahun 2020. (sdk)