KANAL24, Madiun – Sebanyak 7 Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang ada di Madiun, Magetan dan Ngawi mendapat hibah alat ekonomi produktif, Rabu (8/9/2021).
Ketujuh KTH dan KUPS tersebut yakni KTH Mekar Agung Madiun, KTH Ngudi Waluyo Porang Madiun, KTH Ngudi Waluyo Ternak Kambing dan Domba Madiun, KTH Ngudi Waluyo Dungus Pesona Wungu Madiun, KUPS Gunting Emas Madiun, KTH Tani Makmur Magetan, dan KTH Candi Sari Ngawi.
Alat ekonomi produktif yang diserahkan tersebut diantaranya cangkul, golok, gergaji mesin, mesin pemotong rumput, alat angkut, mesin kompos, dan pencacah rumput. Adapula mesin pengering porang, mesin grinder porang, mesin pengemas, stup madu, extraktor madu, serta alat uji kadar air.
Selain menyerahkan hibah alat ekonomi produktif, Gubernur Khofifah turut menyerahkan Sertifikat dan Surat Keputusan tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari Kementerian LHK Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) kepada 3 KTH. Serta Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Tentang Petugas Pendamping Perhutanan Sosial dari Kementerian LHK Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
Gubernur berharap alat ekonomi produktif ini dapat meningkatkan nilai tambah dan pendapatan para KTH dan KUPS utamanya dalam mencapai kemandirian usaha. Selain itu, melalui penyerahan bantuan dan SK ini diharapkan KTH dan KUPS dapat meningkatkan dan mengembangkan kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan dalam mengelola sumber daya hutan sehingga mampu menjadi kelompok yang mandiri dan berdaya.
“Bantuan yang kita berikan ini menjadi sesuatu yang harus tetap kita bangun semangat dan sinergitas diantara hulu dan hilir. Ini harus terus kita kembangkan. Bahwa proses penguatan, pendampingan dan pemberdayaan kepada kelompok-kelompok masyarakat di sekitar hutan ini terus kita lakukan baik dari hulu hingga hilirnya,” katanya.
Penguatan, pendampingan dan pemberdayaan KTH dan KUPS ini juga dilakukan sebagai bagian dari pengembangan UMKM yang produknya berbasis dari hasil hutan, seperti porang atau madu. Untuk itu, dalam proses ini tidak hanya petik, olah, kemas dan jual, namun yang harus diperhatikan adalah proses tanamnya serta pasca panennya.
“Pada proses seperti ini nilai tambah itu biasanya kalau kita lihat pasca panen itu ya diolah dan dikemas. Jadi pengolahan dan pengemasan harus menjadi satu kesatuan. Tadi saya sampaikan kepada Pak Bupati bahwa setelah diolah dan dikemas itu tidak cukup tapi harus distandardisasi,” terangnya.
Khofifah lantas mengusulkan adanya komunal branding dengan jenis, berat, quality control, proses packaging dan higienitas produk yang sama. Dengan begitu, ketika ketemu pasar termasuk ekspor dan ketika pasar permintaannya meningkat, proses standardisasi ini sudah terkomunikasikan dengan pihak importir sehingga tingkat keterpercayaan pasar akan meningkat.(sdk)