Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kelompok Tani Hutan Jatim Memperoleh Hibah Alat Ekonomi Produktif

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 5, 2023
in Ekonomi
0
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Madiun – Sebanyak 7 Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang ada di Madiun, Magetan dan Ngawi mendapat hibah alat ekonomi produktif, Rabu (8/9/2021).

Ketujuh KTH dan KUPS tersebut yakni KTH Mekar Agung Madiun, KTH Ngudi Waluyo Porang Madiun, KTH Ngudi Waluyo Ternak Kambing dan Domba Madiun, KTH Ngudi Waluyo Dungus Pesona Wungu Madiun, KUPS Gunting Emas Madiun, KTH Tani Makmur Magetan, dan KTH Candi Sari Ngawi.

Alat ekonomi produktif yang diserahkan tersebut diantaranya cangkul, golok, gergaji mesin, mesin pemotong rumput, alat angkut, mesin kompos, dan pencacah rumput. Adapula mesin pengering porang, mesin grinder porang, mesin pengemas, stup madu, extraktor madu, serta alat uji kadar air.

Selain menyerahkan hibah alat ekonomi produktif, Gubernur Khofifah turut menyerahkan Sertifikat dan Surat Keputusan tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari Kementerian LHK Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) kepada 3 KTH. Serta Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Tentang Petugas Pendamping Perhutanan Sosial dari Kementerian LHK Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

Gubernur  berharap alat ekonomi produktif ini dapat meningkatkan nilai tambah dan pendapatan para KTH dan KUPS utamanya dalam mencapai kemandirian usaha. Selain itu, melalui penyerahan bantuan dan SK ini diharapkan KTH dan KUPS dapat meningkatkan dan mengembangkan kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan dalam mengelola sumber daya hutan sehingga mampu menjadi kelompok yang mandiri dan berdaya.

“Bantuan yang kita berikan ini menjadi sesuatu yang harus tetap kita bangun semangat dan sinergitas diantara hulu dan hilir. Ini harus terus kita kembangkan. Bahwa proses penguatan, pendampingan dan pemberdayaan kepada kelompok-kelompok masyarakat di sekitar hutan ini terus kita lakukan baik dari hulu hingga hilirnya,” katanya.

Penguatan, pendampingan dan pemberdayaan KTH dan KUPS ini juga dilakukan sebagai bagian dari pengembangan UMKM yang produknya berbasis dari hasil hutan, seperti porang atau madu. Untuk itu, dalam proses ini tidak hanya petik, olah, kemas dan jual, namun yang harus diperhatikan adalah proses tanamnya serta pasca panennya.

“Pada proses seperti ini nilai tambah itu biasanya kalau kita lihat pasca panen itu ya diolah dan dikemas. Jadi pengolahan dan pengemasan harus menjadi satu kesatuan. Tadi saya sampaikan kepada Pak Bupati bahwa setelah diolah dan dikemas itu tidak cukup tapi harus distandardisasi,” terangnya.

Khofifah lantas mengusulkan adanya komunal branding dengan jenis, berat, quality control, proses packaging dan higienitas produk yang sama. Dengan begitu, ketika ketemu pasar termasuk  ekspor dan ketika  pasar permintaannya meningkat, proses standardisasi ini sudah terkomunikasikan dengan pihak importir sehingga tingkat keterpercayaan pasar akan meningkat.(sdk)

Post Views: 328
Previous Post

Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Diperluas ke Luar Jawa

Next Post

Kementrian Investasi Dorong Kawasan Ekonomi Khusus

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Kementrian Investasi Dorong Kawasan Ekonomi Khusus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Trimurti Restaurant Grand Mercure Malang Mirama Raih Sertifikasi Halal

Trimurti Restaurant Grand Mercure Malang Mirama Raih Sertifikasi Halal

January 5, 2026
Indonesia Prihatin Serangan ke Venezuela

Indonesia Prihatin Serangan ke Venezuela

January 5, 2026
Catat Tanggalnya: Libur Lebaran 2026 Tujuh Hari Berturut

Catat Tanggalnya: Libur Lebaran 2026 Tujuh Hari Berturut

January 5, 2026
Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Padat Karya 2026

Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Padat Karya 2026

January 5, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025