KANAL24, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah mempersiapkan dua aturan turunan dari Perpres No 56 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan, dua aturan turunan itu berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang antara lain mengatur soal uji tipe kendaraan listrik berbasis baterai serta aturan terkait uji berkala kendaraan listrik.
“Ada dua regulasi yang sedang kita percepat. Tapi sesungguhnya yang satu sudah siap karena saya ikut dalam pembahasan Perpres 55,” ungkap Dirjen Budi di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Budi mengungkapkan, untuk aturan soal uji tipe, saat ini tahapan perancangan sudah masuk harmonisasi dan menunggu tanda tangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Dalam uji tipe itu yang kita masukkan menyangkut masalah kinerja dari baterai itu,” tuturnya.
Menurutnya, aturan tentang uji tipe kendaraan listrik itu sangat penting, karena berkaitan dengan rencana pengadaan bus listrik oleh Kemenhub untuk moda transportasi massal di sejumlah daerah pada 2020 mendatang.
Selama ini, standar uji tipe kendaraan listrik masih mengacu pada ketentuan negara asal pabrikan. “Tahun 2020 kita tidak tergantung lagi [pada negara asl pabrikan] untuk sertifikasi kinerja baterai,” ujarnya.
Sedangkan untuk aturan mengenai uji berkala, Budi menyebutkan bahwa aturan itu merupakan antisipasi jika keberadaan kendaraan listrik sudah masif di Indonesia.
“Nanti kalau sudah cukup banyak mobil listrik – terutama setelah angkutan umum kita dorong – uji berkalanya setiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasinya. Kalau uji berkala hampir sama dengan bahan bakar fosil. Uji berkala kinerja baterai mungkin dilakukan di situ juga,” ungkap Budi. (sdk)