Kanal24 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangguhkan pemberlakukan tarif baru ojek daring (online).
Tarif baru ojek online (ojol) tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta (14/8/2022).
Hendro menjelaskan bahwa 4 Agustus 2022 merupakan waktu diterbitkannya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 dengan demikian seharusnya 13 Agustus 2022 merupakan waktu diterapkannya kebijakan tersebut.
Kementerian Perhubungan memberikan batas waktu penyesuaian tarif pada aplikasi paling lambat 25 hari sejak peraturan tersebut ditetapkan atau pada 28 Agustus 2022.
Hendro mengatakan bahwa moda angkutan ojek online erat kaitannya dengan kebutuhan masyarakat sehingga penundaan pemberlakuan tarif tersebut dilakukan berdasarkan hasil peninjauan kembali terkait dengan proses sosialisasi terhadap tarif baru ini kepada seluruh stakeholder yang masih membutuhkan waktu.
Hendro mengungkapkan, hasil masukan dan aspirasi dari seluruh pihak juga mendukung upaya penambahan waktu sosialisasi tentang perubahan tarif ojol tersebut.
Ia mengharapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 dapat dilaksanakan dan dapat dijadikan pedoman sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” tegasnya.