KANAL24, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q Ditjen Pajak (DJP) akan mengubah layanan perpajakan. Nantinya layanan perpajakan yang selama ini dominan manual melalui kantor pelayanan pajak (KPP) akan menjadi layanan otomatis. Namun perubahan sistem ini akan diterapkan secara bertahap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pergeseran tersebut merupakan bagian dari program Click, Call, dan Counter (3C). Nantinya, setiap permohonan layanan yang diajukan wajib pajak (WP) akan diselesaikan lewat sistem.
“Layanan perpajakan yang sekarang masih dominan dilayani di KPP secara manual (Counter), secara bertahap akan kita shifting ke layanan otomatis (Click), di mana WP mengakses layanan melalui website dan proses penyelesaiannya dilakukan secara otomatis secara sistem,” jelas Hestu di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Dia memberi contoh beberapa layanan yang sudah bisa diakses secara otomatis melalui saluran elektronik atau digital adalah permohonan surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan domisili (SKD), serta pemberitahuan dan pelaporan pemanfaatan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19.
Tahun depan, dengan rencana pagu anggaran Rp371 juta, program 3C ditargetkan dapat menambah 6 layanan administrasi perpajakan pada situs web DJP. Otoritas juga menargetkan adanya penyediaan layanan melalui mobile apps.
“Selain perubahan pelayanan ke arah digital, masih ada pula bahasan mengenai implementasi e-Faktur 3.0 yang diyakini mampu menekan pelanggaran hukum terkait pajak pertambahan nilai,” pungkasnya.(sdk)