KANAL24, Malang – Malang memiliki aneka ragam potensi, salah satunya potensi industri kreatif. Melihat hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menggali potensi industri kreatif di Kabupaten Malang melalui program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar pada Selasa (08/08/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala mengatakan bahwa Kabupaten Malang memiliki banyak industri kreatif yang berkembang.
“Kabupaten Malang juga dikenal sebagai kabupaten kreatif, karena banyaknya industri kreatif yang dihasilkan sehingga sudah tepat DJKI Mendengar digelar di Kabupaten Malang,” kata Subianta.
Subianta menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif khususnya yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang, jika sudah memiliki produk yang dihasilkan, diharapkan bisa segera mendaftar ke Kemenkumham Jawa Timur.
Pendaftaran produk industri kreatif tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap produk pelaku usaha yang telah dihasilkan. Perlindungan tersebut berkaitan dengan kekayaan intelektual dari produk industri kreatif yang dihasilkan.
“Industri kreatif yang telah dihasilkan tersebut dapat dilindungi, perlu melakukan pendaftaran ke Kemenkumham,” ujar Subianta.
Sedangkan, Sekretaris DJKI, Sucipto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang, selain itu juga untuk mengingatkan para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan produk yang sudah dihasilkan.
“Bagi industri kreatif yang belum didaftarkan, silakan ke kami. Dalam satu hari ini akan keluar sertifikatnya,” kata Sucipto.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menambahkan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual yang disosialisasikan Kemenkumham Jatim itu dapat memotivasi masyarakat untuk berkarya dan berkreasi serta menciptakan industri kreatifnya.
“Maka inilah pentingnya untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dihasilkan,” kata Basarah.
Selain itu, Basarah juga menambahkan, pertumbuhan ekonomi UMKM di Kabupaten Malang cukup pesat dengan potensi yang sangat tinggi. Sehingga, kehadiran negara dalam rangka perlindungan merek dibutuhkan.
“Apabila sudah menemukan sebuah produk jangan meremehkan tentang potensi terjadinya pembajakan oleh pihak lain, tidak ada cara lain yaitu agar segera mendaftarkan produknya ke Dirjen Kekayaan Intelektual,” kata Basarah.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Malang sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Didik berharap, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual yang telah dihasilkan.
“Para pelaku UMKM produknya luar biasa maka ini menjadi kepentingan kita bersama agar produk tersebut bisa didaftarkan ke DJKI supaya tidak diklaim oleh pihak lain,” tutur Didik.(nid)