Kanal24 – Upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan industri nasional terus berlanjut. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah menyusun aturan dan insentif baru untuk mendukung pengembangan kawasan industri tematik di berbagai sektor, termasuk industri kesehatan, halal, tambang, dan perkebunan.
Kawasan industri tematik merupakan zona industri dengan sektor khusus yang saling terintegrasi, meniru pendekatan sukses seperti kawasan farmasi Biotown di Cina. Program ini diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan lahan dan kebutuhan spesialisasi industri di Indonesia.
Baca juga:
Pasar Murah Aniri FK UB Diserbu Warga Ngabab
Fokus: Industri Kesehatan Terintegrasi hingga Bahan Baku
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyebut bahwa sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas kawasan industri tematik yang tengah digodok. Aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Saya kira itu (kawasan industri kesehatan) akan masuk ke kawasan industri tematik. Kita sedang menggodok bentuk-bentuk insentifnya seperti apa,” kata Tri Supondy di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada (04/08/2025).
Selain sektor kesehatan, pemerintah juga mempertimbangkan pengembangan kawasan industri berbasis bahan baku lokal seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Konsepnya, kawasan industri dapat tumbuh langsung di sekitar lokasi bahan baku untuk meningkatkan efisiensi produksi.
“Jadi ada kawasan industri yang berkaitan dengan bahan baku misalnya tambang, di situ ada kawasan industrinya masuk atau kaitannya dengan palm oil misalnya, dia ada dalam lokasi perkebunan. Nah itu yang kita coba dorong,” ujar Tri.
Insentif Fiskal dan Nonfiskal Jadi Daya Tarik
Kemenperin menyiapkan skema insentif baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. Insentif fiskal mencakup keringanan pajak dan dukungan pembiayaan, sementara insentif nonfiskal difokuskan pada kemudahan perizinan satu pintu, hingga promosi investasi untuk menarik pelaku industri masuk ke kawasan-kawasan ini.
“Kami juga mendorong skema investasi baru yang digagas Himpunan Kawasan Industri (HKI),” kata Tri menambahkan.
Selain itu, pemerintah menyadari pentingnya menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan lapangan. Salah satunya adalah memberikan fleksibilitas untuk kawasan industri kecil di bawah 50 hektare, seperti yang dibutuhkan oleh wilayah seperti Batam yang memiliki keterbatasan lahan namun potensi besar dalam pengembangan industri.
“Ini solusi untuk daerah seperti Batam yang butuh kawasan industri kecil tapi strategis,” jelasnya.
Menuju Kawasan Industri Ramah Lingkungan
Selain tematik, Kemenperin juga tengah menyiapkan aturan untuk Kawasan Industri Berbasis Lingkungan (KIBL). Aturan ini bertujuan memastikan bahwa pertumbuhan industri tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan prinsip ekonomi hijau.
“Sekarang sudah muncul Permen standar kawasan industri. Nanti akan ada KIBL, lalu yang tematik, dan juga kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare,” ujar Tri.
Rangkaian aturan tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada kuartal keempat tahun 2025. Hal ini termasuk dalam rencana jangka pendek Kemenperin untuk menyelesaikan semua regulasi turunan dari PP 20/2024.
Dorong RUU Kawasan Industri
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, Kemenperin juga mendukung inisiatif dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Menurut Tri, langkah ini bukan bersifat tumpang tindih dengan regulasi yang ada, melainkan justru sebagai penguatan agar kebijakan industri memiliki payung hukum yang lebih luas dan adaptif.
Baca juga:
Ketimpangan Dagang RI-AS: Diplomasi Minim Visi dan Kajian
“Ini penguatan, bukan tumpang tindih. PP tidak seluas UU. Tapi kami terbuka pada masukan untuk penyempurnaan,” tegas Tri.
Dengan RUU ini, pemerintah berharap bisa mengatur lebih rinci berbagai skema kawasan industri termasuk kawasan yang tematik, berbasis lingkungan, maupun dengan ukuran lahan terbatas.
Langkah Kemenperin menunjukkan arah baru kebijakan industri nasional yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga pada spesialisasi, keberlanjutan, dan fleksibilitas. Jika semua regulasi ini berhasil dirampungkan dan diimplementasikan, Indonesia bisa memasuki era baru pengembangan kawasan industri yang lebih modern dan terintegrasi.