Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Keputusan MK: Uji Formil UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

admin by admin
October 3, 2023
in Hukum
0
Keputusan MK: Uji Formil UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan putusan bahwa MK Menolak Gugatan Uji Formil Cipta Kerja (Youtube : Mahkamah Konstitusi)

4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan putusan terkait dengan lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) (2/10/2023). Putusan tersebut memicu perdebatan yang intens di kalangan masyarakat.

MK dengan tegas menolak kelima gugatan tersebut, mengesahkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Gugatan-gugatan tersebut pada dasarnya mempertanyakan proses pembuatan UU 6/2023 yang dinilai cacat secara formil, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah kurangnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses perumusan UU tersebut.

Meskipun MK memahami alasan “kegentingan mendesak” yang menjadi dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja, mereka menyatakan bahwa “pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” seperti yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, undang-undang ini telah menuai penolakan dari berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, dan mahasiswa. Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), salah satu penggugat, menyatakan kekecewaannya atas putusan ini.

Namun, meskipun keputusan MK mengecewakan bagi sebagian pihak, mereka berencana untuk melanjutkan dengan gugatan materil. Pembacaan putusan MK ini juga disertai oleh aksi unjuk rasa sejumlah serikat pekerja di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat, yang menyerukan pembatalan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan menganggapnya melanggar hak-hak pekerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa putusan MK ini akan memiliki dampak jangka panjang yang signifikan bagi berbagai sektor masyarakat, termasuk buruh, petani, lingkungan hidup, pegiat HAM, dan kelompok-kelompok lainnya. Debat mengenai implikasi hukum dan sosial dari putusan ini kemungkinan akan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.(din)

Post Views: 364
Tags: BuruhKANAL24kanal24.co.idMKUji Formil UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja
Previous Post

Beras dan Bensin Sumbang Kenaikan Inflasi Jawa Timur Sepetember 2023

Next Post

Mahasiswa HI UB Ungkap Peran Indonesia di ASEAN dalam Sosialisasi di Madrasah Al Maarif

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
Mahasiswa HI UB Ungkap Peran Indonesia di ASEAN dalam Sosialisasi di Madrasah Al Maarif

Mahasiswa HI UB Ungkap Peran Indonesia di ASEAN dalam Sosialisasi di Madrasah Al Maarif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Pengrajin Pusaka Malang Djadoel Hidupkan Warisan Budaya Nusantara

Pengrajin Pusaka Malang Djadoel Hidupkan Warisan Budaya Nusantara

July 3, 2025
FH UB Angkat Isu Penculikan Anak dalam Perkawinan Campuran

FH UB Angkat Isu Penculikan Anak dalam Perkawinan Campuran

July 3, 2025
Teknologi Tepat Guna Fapet UB di Bojonegoro, Targetkan 120 Inovasi Desa

Teknologi Tepat Guna Fapet UB di Bojonegoro, Targetkan 120 Inovasi Desa

July 3, 2025
Joy Full Holiday Meriahkan 101 OJ Hotel Malang

Joy Full Holiday Meriahkan 101 OJ Hotel Malang

July 3, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023