Kanal24, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan putusan terkait dengan lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) (2/10/2023). Putusan tersebut memicu perdebatan yang intens di kalangan masyarakat.
MK dengan tegas menolak kelima gugatan tersebut, mengesahkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Gugatan-gugatan tersebut pada dasarnya mempertanyakan proses pembuatan UU 6/2023 yang dinilai cacat secara formil, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah kurangnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses perumusan UU tersebut.
Meskipun MK memahami alasan “kegentingan mendesak” yang menjadi dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja, mereka menyatakan bahwa “pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” seperti yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman.
Sejak disahkannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, undang-undang ini telah menuai penolakan dari berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, dan mahasiswa. Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), salah satu penggugat, menyatakan kekecewaannya atas putusan ini.
Namun, meskipun keputusan MK mengecewakan bagi sebagian pihak, mereka berencana untuk melanjutkan dengan gugatan materil. Pembacaan putusan MK ini juga disertai oleh aksi unjuk rasa sejumlah serikat pekerja di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat, yang menyerukan pembatalan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan menganggapnya melanggar hak-hak pekerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa putusan MK ini akan memiliki dampak jangka panjang yang signifikan bagi berbagai sektor masyarakat, termasuk buruh, petani, lingkungan hidup, pegiat HAM, dan kelompok-kelompok lainnya. Debat mengenai implikasi hukum dan sosial dari putusan ini kemungkinan akan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.(din)