KANAL24, Surabaya – Bandan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Nelayan (NTN) Jawa Timur bulan Agustus 2021 naik 1,31 persen dari 101,85 di bulan Juli 2021 menjadi 103,19 di bulan Agustus 2021. Hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan nelayan Jatim seiring dengan pemberlakukan PPKM Agustus 2021 terus meningkat.
Kenaikan ini disebabkan karena indeks harga yang diterima nelayan naik sebesar 1,34 persen, dan indeks harga yang dibayar nelayan naik sebesar 0,03 persen,” ujar Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan, dalam rilisnya, Senin (13/09/2021).
Sementara Perkembangan NTN bulan Agustus 2021 terhadap Desember 2020 (tahun kalender) naik sebesar 7,20 persen. Adapun perkembangan NTN bulan Agustus 2021 terhadap bulan Agustus 2020 (year-on-year) naik sebesar 8,33 persen.
Sedangkan dari enam provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTN pada bulan Agustus 2021, empat provinsi mengalami kenaikan NTN. Provinsi Jawa Timur naik sebesar 1,31 persen, Provinsi Jawa Barat naik 0,96 persen, Provinsi Jawa Tengah naik 0,34 persen, dan Provinsi DI Yogyakarta naik 0,24 persen. Adapun yang mengalami penurunan NTN adalah Provinsi Banten sebesar 0,31 persen, dan Provinsi DKI Jakarta yang turun sebesar 0,97 persen.
Jika dilihat dari angka hasil penghitungan NTN di masing–masing provinsi pada bulan Agustus 2021, NTN tertinggi terjadi di Provinsi DI Yogyakarta sebesar 116,23, sedangkan NTN terendah terjadi di Provinsi DKI Jakarta sebesar 98,22. (sdk)