Kanal24 – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya menyepakati kegiatan kampanye di perguruan tinggi jika dilakukan dalam bentuk debat dan bukan kampanye terbuka.
Namun Bagja mengingatkan bahwa kampanye di kampus universitas saat ini masih dilarang oleh undang-undang, sehingga untuk melaksanakannya perlu dimulai dengan perubahan undang-undang terkait.
“Belum saatnya. Kampanye di kampus masih ada larangan, kalau itu diubah, jenis kampanye apa yang boleh di kampus? Kalau jenis kampanye terbuka itu enggak bisa, kalau debat itu masih memungkinkan,” kata Bagja kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta (23/9/2022).
Bagja menyatakan Bawaslu tidak mengubah atau mengatur undang-undang terkait kampanye pemilu di kampus.
“Silakan kalau mau direvisi untuk hal itu. Oke-oke saja karena aturannya musti jelas, kalau itu dilakukan harus mengubah undang-undang, monggo,” katanya.
Bagja menegaskan kembali posisinya bahwa debat adalah satu-satunya metode kampanye yang secara logis dapat diterapkan oleh pemilih di kampus.
“Kalau kampanye terbuka, teman-teman bisa bayangkan di kampus orang membuat selebaran dan sebagainya, itu jadi persoalan. Tapi kalau ada debat di kampus, itu tempatnya,” katanya.
“Namun, sekarang ada larangan di dalam undang-undang. Oleh sebab itu, silakan revisi undang-undangnya, tapi metodenya hanya metode debat. Tidak ada metode lain. Enggak boleh ada pawai partai di kampus, bisa repot kita, bisa enggak belajar mahasiswa,” imbuhnya.
Sejak Juli 2022, pembahasan kampanye di lingkungan kampus peserta pemilu 2024 menjadi agenda setelah Hasyim Asy’ari, ketua Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU), mengatakan hal itu bisa dilakukan asalkan beberapa kondisi terpenuhi.
“Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh,” kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur (19/7/2022).