Kanal24, Malang – Dr. I Dewa Gede Palguna, SH., M.Hum., Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, memberikan pandangan tajam tentang peran dan tantangan legislatif dalam advokasi masyarakat pada acara Seminar Hukum Nasional “Talk Advocation 2024” yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), Senin (7/10/2024). Mengusung tema “Peran dan Penguatan Legislatif sebagai Aktor Utama Advokasi di Indonesia”, acara yang bertempat di Gedung Widyaloka UB ini menarik perhatian para akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta masyarakat luas.
Dr. Palguna menekankan pentingnya keseimbangan antara fungsi representasi dan aspirasi dalam peran legislatif sebagai advokat publik. Menurutnya, kedua fungsi ini harus berjalan beriringan untuk dapat mewujudkan representasi rakyat yang benar-benar efektif dan aspiratif. “Fungsi aspirasi itu baru akan ada kalau fungsi representasinya berjalan,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa tanpa fungsi representasi yang nyata, aspirasi masyarakat mungkin tidak akan terwujud dalam proses legislasi.
Dr. Palguna juga menyoroti tantangan terbesar bagi anggota DPR yang harus sering kali memilih antara mengikuti garis kebijakan partai atau memenuhi aspirasi konstituennya. Ia menyebutkan bahwa prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar pemilihan anggota legislatif tidak selalu berjalan mulus dalam partai politik di Indonesia. Menurutnya, prinsip ini perlu diutamakan agar menghasilkan wakil rakyat yang tidak hanya representatif namun juga memiliki aspirasi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Jika prinsip meritokrasi bekerja, kemungkinan besar wakil rakyat yang dihasilkan melalui proses itu adalah wakil rakyat yang representatif dan aspiratif. Namun, jika prinsip meritokrasi tidak berjalan, apalagi dengan peran uang yang lebih dominan, kita semua patut meragukan apakah fungsi advokasi ini akan benar-benar bekerja,” ungkap Dr. Palguna.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Palguna mengajak masyarakat untuk tidak segan membentuk pressure group atau kelompok tekanan yang dapat memperjuangkan kepentingan mereka. Di negara demokratis, keberadaan kelompok tekanan menjadi salah satu cara masyarakat berperan aktif menyampaikan aspirasi kepada lembaga perwakilan. “Masyarakat harus kuat tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga dalam menyampaikan alasan-alasan mendesak yang relevan. Di sini peran mahasiswa sebagai pendamping masyarakat sangat krusial dalam menyampaikan aspirasi,” imbuhnya.
Selain membahas peran legislatif, Dr. Palguna juga menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawasi fungsi legislatif terkait advokasi hak-hak warga negara. Mahkamah Konstitusi, menurutnya, menjadi pengawas utama dalam memastikan legislatif tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara. Ia menyoroti bahwa syarat untuk menjadi hakim konstitusi sudah seharusnya diiringi dengan integritas dan ketulusan yang tinggi.
“Sangat disayangkan, meski Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah mengalami banyak revisi, namun belum menyentuh aspek fundamental ini,” kritik Dr. Palguna.
Dr. Palguna menyatakan bahwa anggota DPR perlu menguasai seni dalam bermanuver di tengah situasi yang sering kali berlawanan antara kepentingan partai dan masyarakat. Ia berharap bahwa anggota DPR lebih memprioritaskan aspirasi konstituen daripada partainya sendiri. “Logikanya, partai politik tidak akan berarti tanpa konstituen,” pungkas Dr. Palguna. (nid)