KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan merevisi ke bawah target pertumbuhan kredit perbankan menjadi 9 persen – 11 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada 2019 karena dampak perang dagang di pasar global yang berimbas ke daya ekspor dan juga kebutuhan pembiayaan dunia usaha.
“Ada beberapa bank yang tertunda (penyaluran kredit). Faktornya beragam. Ada juga karena imbas perang dagang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019) seperti dilansir dari antara.
Berdasarkan paparan Wimboh di depan Komisi XI DPR, OJK merevisi pertumbuhan kredit 2019 dari sebelumnya sebesar 10 persen – 12 persen (yang disusun Oktober 2018) menjadi 9 persen – 11 persen pada tahun ini. Jika dinominalkan pertumbuhan kredit 9 persen – 11 persen berarti terjadi penambahan kredit Rp538 triliun.
Wimboh mengatakan perang tarif antara AS dan China telah mengurangi optimisme dunia usaha mengenai kapasitas permintaan ekspor dari negara-negara yang terimbas perang dagang.
“Otomatis, kalau ekspornya dikenakan tarif jadi eksportir tidak bisa produksi banyak. Kalau produksi terganggu yang mulai berdampak,” ujarnya.
Meskipun turun, Wimboh masih optimistis pertumbuhan kredit perbankan tahun ini akan berada di bias atas rentang pertumbuhan kredit atau 11 persen.
“Jadi kalaupun turun itu akan kena batas atasnya. Sekarang saja masih dua digit, pertumbuhan kredit di sekitar 11 persen,” ujar dia.
Wimboh menekankan koreksi pertumbuhan kredit itu karena murni faktor ekonomi eksternal, bukan lemahnya permintaan kredit dari domestik.
Selain pertumbuhan kredit, OJK juga merevisi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan menjadi 7 persen – 9 persen dari sebelumya 8 persen – 10 persen.
Menurut Wimboh, penurunan DPK ini karena tekanan yang menimbulkan dana keluar. Dia tidak merinci penyebab tekanan itu.
“Tapi nanti akan kembali lagi, kalau ‘inflow’-nya sudah banyak. Cadangan devisa kita juga saat ini masih baik yakni 124 miliar dolar AS per Mei 2019,” ujar dia.
Untuk 2020, OJK memperkirakan pertumbuhan kredit di 12 persen – 16 persen dan DPK di 10 persen hingga 13 persen.(sdk)