KANAL24, Malang – Keterbukaan informasi publik di Universitas Brawijaya tidak berhenti pada capaian kategori informatif dari KIP namun berlanjut pada komitmen seluruh fakultas dan unit kerja lainnya yang ada di Universitas Brawijaya. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatangan surat komitmen dari seluruh Dekan Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Direktorat hingga Badan Pengelola Usaha, Jum’at (8/7/2022).
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Rektor Universitas Brawijaya Prof Widodo dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP ) Donny Yoesgiantoro.
“UB merupakan badan publik yang sudah meraih tiga kali kategori informatif dan kami mendorong UB menjadi badan publikyang menjadi contoh memiliki komitmen hingga tingkat fakultas dalam hal keterbukaan informasi,” kata Donny.
Langkah UB ini menurut Donny merupakan tindak lanjut agar keterbukaan informasi tidak terfokus pada output melainkan outcome sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari informasi yang ada di UB.
Pada era keterbukaan informasi ini, Badan Publik menurut Donny harus dapat menyediakan informasi dengan cepat, akurat dan juga mudah diakses oleh pengguna infromasi.
“Badan Publik menyediakan obligation to tell dan masyarakatpada posisi right to know. KIP berada di tengah,” lanjut Donny.
Informasi ini selanjutnya menjadi barang publik yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa ada penghalang lagi. Sesuai ketentuan dalam UU no 14 tahun 2008 disebutkan Badan Publik menyediakan dan mengelola infromasi tanpa harus ada permohonan.
Dalam kesempatan yang sama Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail menjelaskan sesuai UU no 14 tahun 2008 setiap Badan Publik memiliki kewajiban mengelola dan memberikan informasi tanpa harus ada permohonan.
“Dalam pasal 6 disebutkan ada informasi berkala yang dapat diberikan seperti profil badan publik, profil pimpinan dan struktur organisasi,” Samrotunnajah. (sdk)