Kanal24 – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap mencapai rekor tertinggi dengan nilai 1,26 triliun, naik 61% dari tahun sebelumnya yang sebesar 784 miliar.
“Torehan tersebut terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi bukti tumbuhnya subsektor perikanan tangkap,” ujar Direktur Jenderal PerikananTangkap Muhammad Zaini.
Sebanyak 4.347 surat izin usaha perikanan (SIUP), 7.760 perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan/surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 770 perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) telah diterbitkan selama tahun 2022. Ini termasuk dokumen yang diperbaiki karena sebelumnya tidak lengkap atau sudah kadaluarsa, serta migrasi izin daerah ke izin pusat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 juga menunjukkan perkembangan positif, dengan rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 sebesar 106,56. Selain itu, produksi perikanan tangkap hingga triwulan III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi mencapai 182,59 triliun.
Sebagai upaya mendukung pembangunan perikanan tangkap, beberapa kegiatan telah dilaksanakan, antara lain intervensi kegiatan di 120 lokasi kampung nelayan maju, serta pemberian bantuan berupa 14.632-unit alat penangkapan ikan, 47 unit kapal perikanan, 140 unit mesin kapal perikanan, 50 unit vessel monitoing aid (VMA) dan 2 unit rumah ikan.
Kemudian, untuk meningkatkan perlindungan nelayan, juga telah dilakukan fasilitasi bimbingan teknis (bimtek) bagi nelayan, di antaranya bimtek permesinan untuk 1.461 nelayan, bimtek alat penangkapan ikan untuk 700 nelayan, bimtek cara penanganan ikan yang baik untuk 920 nelayan, dan bimtek diversifikasi untuk 2.190 nelayan.
Selain itu, juga telah dilakukan sertifikasi bagi 11.488 awak kapal perikanan/nelayan, penerbitan 12.190 Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 9.734, fasilitasi pendanaan usaha nelayan untuk 2.037 calon debitur dan 925 debitur, fasilitasi 201.735 dokumen perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan, peningkatan kapasitas 2.500 kelompok usaha bersama, fasilitasi 308.858 awak kapal perikanan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelaksanaan bakti nelayan di 65 lokasi dengan penyerahan 65.000 paket bantuan perbekalan melaut.
Guna mendukung penangkapan ikan terukur, Zaini menyatakan bahwa telah dilakukan persiapan dengan pengembangan pelabuhan perikanan dan menyiapkan petugas yang andal untuk melaksanakan implementasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi pada awal tahun 2023.
“KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi melalui penghitungan mandiri (self assesment). E-PIT juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur secara keseluruhan setelah seluruh peraturan terkaitnya diundangkan,” tandasnya.
Aplikasi yang akan diluncurkan tersebut bertujuan memudahkan pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan karena telah mengintegrasikan berbagai layanan, di antaranya pengajuan permohonan standar laik operasi (SLO), persetujuan berlayar di pelabuhan perikanan, pelaporan logbook penangkapan ikan, permohonan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan, penghitungan PNBP PHP pascaproduksi, dan pemantauan terhadap pemanfaatan kuota penangkapan ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan optimis bahwa dengan meningkatnya penangkapan ikan terukur, akan terjadi peningkatan perekonomian di Indonesia, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, juga diharapkan akan terjadi multiplier effect bagi pembangunan nasional, serta menjadi penopang ketahanan pangan dalam mewujudkan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2021-2024 yang keberlanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.