Malang, 14 Maret 2024 – Pendidikan tinggi di Indonesia terus bertransformasi mengikuti dinamika zaman yang semakin kompleks. Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 92 Tahun 2023, yang mengatur tentang kode etik dosen. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Peraturan Rektor UB Nomor 92 Tahun 2023 menggariskan standar perilaku dan sikap yang diharapkan dari dosen, sesuai dengan karakter Brawijayan dan visi serta misi UB. Kode etik ini menekankan pentingnya nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran, dan keilmuan dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi, serta membentuk karakter dosen yang profesional sebagai teladan bagi civitas akademika lainnya.
Salah satu poin penting dalam kode etik ini adalah integritas, yang harus dijunjung tinggi oleh setiap dosen. Integritas dosen ditekankan melalui pengembangan ilmu pengetahuan, tindakan rasional, objektif, terbuka, serta penolakan terhadap gratifikasi.
Kode etik juga menetapkan prinsip-prinsip etika dalam berbagai aspek, termasuk dalam hubungan dengan diri sendiri, sesama dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, universitas, negara, dan masyarakat serta alam sekitarnya. Dosen diharapkan menjaga etika dalam publikasi ilmiah dengan tidak melakukan praktik fabrikasi, falsifikasi, atau plagiat.
Sanksi bagi pelanggaran kode etik dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Mulai dari permohonan maaf hingga pembebasan dari jabatan, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Seluruh proses penegakan kode etik, termasuk penjatuhan sanksi, akan dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi berdasarkan rekomendasi dari komisi etik. Peraturan lengkap mengenai kode etik dosen dapat diakses melalui Peraturan Rektor UB Nomor 92 Tahun 2023, yang telah diterbitkan pada 11 Desember 2023.
Dengan menerapkan kode etik ini, Universitas Brawijaya berharap dosen dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk karakter mahasiswa dan membangun citra perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas.(fan)
Dokumen Peraturan Rektor UB Nomor 92 Tahun 2023 dapat di unduh di sini.